Diduga Di Bungkus Oleh Jabatan Serta Kewenangan,Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Jadi Pasar Transaksi Cianida Dan Mercury 

- Publisher

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Namlea-, Peredaran serta penggunaan ciadia dan mercury di Pertambangan Emas ilegal Gunung Botak, Kecamatan Waelata. Desa Persiapan Wamsait, Kabupaten Buru. Provinsi Maluku, saat ini lagi Marak dan gencar dalam aktivitas tersebut. Senin, (10/11/2025).

Kepada Media, Praktisi Hukum, Ahmad Belasa Mengatakan. Aktivitas Peredaran serta penggunaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Serta Air Raksa (Mercury) diduga di bungkus oleh Jabatan dan kewenangan dari Para Oknum yang mementingkan Kelompoknya tanpa melihat dampak pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem yang saat ini terjadi pada wilaya tersebut.

LOKASI TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK PULAU BURU

Menjelasakan larangan Tersebut yang di atur dalam (PP) No. 19 Tahun 1994 dan PP No. 12 Tahun 1995 (yang kemudian diperbarui dengan regulasi lain, seperti PP No. 74 Tahun 2001 dan PP No. 101 Tahun 2014).

“Karakteristik utama yang membuat Cianida dan Mercury digolongkan sebagai B3 adalah sifatnya yang beracun, yang dapat mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup jika tidak dikelola dengan benar”, Katanya.

Dapat di asumsi adanya dugaan keterlibatan pemangku jabatan serta pemangku kewenangan, yang menyelimuti para peredaran serta penggunaan Bahan kimia disana.

Pasalnya, adanya Pos Patauan pengamanan Komando Rayon Militer (Koramil) Mako disana, otomatis tidak mungkin ada aktivitas pasar transaksi Disana.

Namun hal ini terbalik, melainkan ada dugaan dukungan atas aktifitas transaksi pasar penjualan B3 dan mercury maupun obat-obatan yang di gunakan pada Pertambangan tersebut.

kepentingan TNI adalah terbatas, terkait penanganan keamanan dan penegakan Hukum pada wilaya Pertambangan ilegal, Namun Kalaupun ada yang bermain itupun oknum

Terkait pandangan Pos Pantauan. Komando Rayon Militer (Koramil) Mako. yang diduga berada pada wilaya tambang tersebut, hal ini perlu di pertanyakan.

Kepentingan keamanannya seperti apa!!! Dan pengamanan dalam konteks apa!!!

“Kalaupun benar adanya pos tersebut dari aparat keamanan maupun penegak Hukum di wilayah Tambang Emas Ilegal tersebut, maka ada dugaan kuat adanya perintah kelembagaan yang di dalamnya dibungkus dengan Jabatan dan kewenangan”.

Apa bilah melahirkan fakta-fakta adanya pos Pantauan keamanan disana yang berjejer, dengan menggunakan dinas lengkap bahkan dilengkapi dengan senjata.

Maka Landasan Hukum dan Sanksi Meskipun tidak ada pasal spesifik dalam undang-undang Minerba yang menyebutkan larangan bagi aparat secara langsung, Namun aparat tunduk pada peraturan umum dan juga hukum internal.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-undang Minerba) Kegiatan pertambangan ilegal merupakan tindak pidana murni.

Aparat penegak hukum Polri dan TNI dilarang terlibat atau berada di lokasi pertambangan ilegal, baik sebagai pelaku, pembeking (pelindung), maupun partisipan.

Apabila adanya Keterlibatan merupakan pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran kode etik/disiplin internal instansi masing-masing.

Hukum Internal TNI maupun Polri, terikat pada disiplin militer undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. dan kode etik kepolisian Peraturan Kapolri.

Yang menjadi pertanyaan kok bisa!!! Pos pengamanan bisa berada pada pasar transaksi Cianida dan Mercury.

“sulit untuk memberikan penegakan hukum untuk kepentingan penataan lingkungan hidup, memberikan kesadaran pada Masyarakat disana”.

Selain itu, Adapun koperasi Yang wacananya akan di fuksika disana, namun perlu terlebih dahulu melihat pada lahan, apakah lahan yang di kelola milik orang perorangan ataupun Masyarakat hukum adat.

“menjadi pertanyaan Apakah Wilayah pertambangan terbsut sudah ditetapkan sebagai Wilaya Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah Pusat. dan apakah koperasi yang ingin beroperasi atau berdiri Namun tidak memiliki lahan, kalaupun ada yang di demikian, maka ini menjadi Masalah”.

Meskipun telah digadang-gadang adanya Beberapa koperasi yang telah mengantongi Izin pertambangan Rakyat (IPR), hal ini terkesan aneh, pasalnya IPR lahir tanpa adanya WPR.

Yang lebih jelasnya tidak akan mungkin suatu pertambangan akan di sahkan atau di operasikan oleh koperasi namun belum di tetapkan sebagai Wilayah pertambangan Rakyat (WPR).

“sejauh ini diketahui Negara belum pernah mengesahkan Wilaya pertambangan Gunung Botak Di Maluku untuk di kelola secara resmi, Kalaupun sudah resmi Maka Negara yang akan mengelola untuk pendapatnnya kepada Rakyat”. jelasnya.

Untuk di ketahui, Sianida termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

penggolongan Sianida sebagai B3 diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah.

Namun di Tambang Emas ilegal Gunung Botak, Kecamatan Waelata. Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Bahan tersebut di perdagangkan dengan pesat dan leluasa Tanpa ada Intervensi Hukum

Sedangkan Larangan air raksa (merkuri) mencakup larangan ekspor dan penggunaan secara global karena sifatnya yang sangat beracun dan berbahaya bagi kesehatan serta lingkungan.

“Larangan ini bertujuan untuk mengurangi pasokan dan penggunaan merkuri melalui undang-undang nasional, perjanjian internasional seperti Konvensi Minamata, dan peraturan yang membatasi penambangan, industri, serta limbahnya”. Tutupnya. (IM-KTP)

Berita Terkait

Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Sinergitas Forkopimda Maluku Sukses Berantas Tambang Emas Ilegal
HEBOH! BNPB Ungkap Dugaan Data Ganda Korban Gempa Malteng, Dari 9.000 Membengkak Jadi 14.000, Siapa Yang Akan Diseret?
Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas
Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”
Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman
Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 16:58 WIT

Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Sinergitas Forkopimda Maluku Sukses Berantas Tambang Emas Ilegal

Thursday, 25 June 2026 - 12:17 WIT

HEBOH! BNPB Ungkap Dugaan Data Ganda Korban Gempa Malteng, Dari 9.000 Membengkak Jadi 14.000, Siapa Yang Akan Diseret?

Thursday, 25 June 2026 - 01:23 WIT

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas

Thursday, 25 June 2026 - 01:03 WIT

Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”

Thursday, 25 June 2026 - 00:58 WIT

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru