Menyikapi Tambang Emas Ilegal Di Maluku, Praktisi Hukum Minta Presiden RI Dan Kapolri Beri Atensi Khusus Terkait Peredaran Cianida Dan Mercury.

- Publisher

Saturday, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Namlea. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 adalah tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres ini berisi strategi dan target untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri di Indonesia, serta menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah, pelibatan masyarakat, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

Dengan Tujuan Mengurangi dan menghapuskan merkuri di Indonesia, sesuai dengan kewajiban Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Minamata.

Penghapusan merkuri 100% pada tahun 2020 untuk bidang kesehatan.

Penghapusan merkuri 100% untuk bidang pertambangan emas skala kecil.

Penggunaan Cianida dan Mercury di wilayah yang melanggar, merupakan Konvensi Nasional yang juga motif pelanggaran. penggunaan Cianida dan Mercury pada Pertambangan emas ilegal di wilayah Gunung Botak, kabupaten Buru. Provinsi Maluku harus mendapat atensi yang serius.

Pasalanya sampai saat ini tambang ilegal tersebut masih berjalan yang tentunya menggunakan bahan kimia yang telah di sebutkan.

Kepada media, Praktisi Hukum. Ahmad Belasa mengatakan, Isu yang tidak asing adanya dugaan pengawalan dari Jendral Berbintang di Jakarta, tentu akan menimbulkan Pencitraan yang tidak baik, cacat ataupun buruk pada lembaga terbsut. Jumat, (7/11/25).

Hal ini bukanlah pelanggaran yang biasa saja melainkan merupakan kejahatan yang terstruktur, kerena penggunaan merkuri, B2 dan B3 tertentu telah di ketahui pihak Kepolisian Baik Sektor, Resort maupun Polda setempat.

Menurutnya, Penggunaan Cianida baik Merkuri ataupun bahan kimia bercun dan Berbahaya (B3) di wilaya tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru. Merupakan kejahatan sistematis.

“Meskipun untuk disikapi perlunya adanya atensi yang serius, spesifikanya. Berbicara dalam penegakan hukum, maka terlebih dahulu adanya pembersihan lebih dulu oleh para oknum yang sengaja nakal berkecimpung di tambang ilegal tersebut”,

Menurutnya, kejahatan B2 dan B3 Serta Mercury yang saat ini marak dan lancarnya aktifitas tersebut, merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kejahatan yang berdampak jangka panjang terhadap sistem sosial masyarakat, sistem ekonomi, sistem politik, dan sistem keamanan serta sistem pertanian yang cepat atau lambat akan terpengaruh pada jangka panjang.

“Peredaran serta penggunaan Ciadia dan mercury di wilayah pertambangan emas ilegal gunung Botak, ini merupakan kejahatan yang sudah terstruktur dan berjamaah, sederhananya apabila berbicara tentang pelanggarannya dapat kita mengarah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri”.

Mengesahkan perjanjian internasional untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Dengan Dasar Hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Saat ini di erah Presiden RI. Prabowo Subianto, adanya gencar dalam penindakan Hukum untuk wilayah Pertambangan, dan ini sangat penting untuk adanya intervensi pada Tambang Di kabupaten Buru , Maluku ini”,

Pasalnya, kejahatan pertambangan yang berdampak pada lingkungan dan sistem sosial ekonomi dan politik akan merusak ekosistem manusia, perlu ada penanganan secara serius.

“Apabila kita menutup mata atau mengacuhkannya, itu sama halnya kita membiarkan kerusakan ekosistem sosial manusia dalam hal ini lingkungan hidup dari mercury, yang memperparah seluruh ekosistem di masa depan”.

Sehingga itu, perlu adanya keseriusan dari institusi Polri dalam hal ini, Kapolda Maluku, Serius Gak…!!!, dalam menyikapi pertambangan ilegal ini.

Yang lebih terpenting Kapolres Buru harus perlu di evaluasi.

“Hal ini bukan soal, permaslahan setor manyetor, namun ini adalah sistem siklus yang berjalan seperti kata pepatah, ‘panas-panas Tai ayam, kenapa demikian kerena ini soal pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup, kejahatan yang terjadi didepan mata, sehingga terkesan adanya partisipasi pembiaran dalam kerusakan ekosistem budaya sosial dan ekonomi serta politik”. Jelasnya.(IM-KTP)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru