Permahi dan PMII Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Kwarda Pramuka dan Dana Stunting di Maluku

- Publisher

Friday, 31 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, – Dua organisasi mahasiswa, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih dua kasus dugaan korupsi besar di Maluku yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku dan dana penanganan stunting, yang disebut-sebut mengaitkan nama Widya Pratiwi Murad, istri mantan Gubernur Maluku yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Maluku.

Menurut Permahi dan PMII, kunjungan Kepala Kejaksaan Agung ke Maluku harus menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap dua kasus tersebut.

“Kasus ini sudah bertahun-tahun bergulir tanpa kejelasan. Kejati Maluku terkesan tidak transparan dan lamban dalam penanganannya. Publik menilai ada ketidakseriusan dan ketimpangan hukum di tubuh lembaga penegak hukum daerah,” tegas perwakilan Permahi dalam keterangannya kepada media.

Kedua organisasi itu menilai bahwa hingga saat ini, Kejati Maluku belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dua kasus tersebut, padahal nilai anggarannya tergolong besar dan menyangkut kepentingan publik.

“Ini bukan persoalan kecil. Dugaan korupsi pada dana Kwarda dan stunting adalah masalah serius yang menyentuh langsung sektor sosial dan kemanusiaan. Kejagung dengan rekam jejak baiknya di tingkat nasional, harus turun tangan untuk menegakkan keadilan di Maluku,” ujar perwakilan PMII.

Permahi dan PMII menegaskan, pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejagung RI menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kehadiran Jaksa Agung di Maluku harus meninggalkan legacy positif. Jika tidak ada sikap tegas dari Kejagung, maka di mana lagi masyarakat Maluku dapat menaruh harapan akan penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup keduanya.(red)

Berita Terkait

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Berita Terbaru