“Bripka Irvan Diduga Terlibat Skandal Sianida dan Ilegal Oil, Permahi Desak Kapolda Maluku Bertindak Tegas.”

- Publisher

Monday, 20 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Kapolda Maluku untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani dugaan keterlibatan oknum anggota Polairud, Bripka Irvan, dalam skandal sianida dan praktik ilegal oil di Kota Ambon.

Ketua DPC Permahi Ambon, Rizky Gunawan Taniloton, menilai Kapolda Maluku perlu menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Pasalnya, hingga kini publik masih mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menyeret nama Bripka Irvan.

“Nama Bripka Irvan bukanlah hal baru di kalangan aktivis. Dalam berbagai isu dan aksi, namanya selalu muncul dan menjadi perbincangan hangat, terutama setelah mencuatnya kasus sianida milik Hj. Hartini di Ruko Batu Merah,” ungkap Rizky Gunawan Taniloton, Sabtu (19/10/2025).

Ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus sianida belum ditahan, termasuk Bripka Irvan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “backing kuat” yang membuat proses hukum terhadap anggota Polairud itu terkesan lamban.

“Kami menduga Bripka Irvan memiliki posisi kuat sebagai eksekutor lapangan, sehingga sulit disentuh hukum. Padahal, kasus seperti ini sangat berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegas Rizky.

Selain itu, Permahi juga menyoroti dugaan keterlibatan Bripka Irvan dalam praktik ilegal oil di wilayah perairan Ambon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga masih aktif menjalankan operasi lapangan meskipun tengah menjadi sorotan publik.

“Ini sangat ironis. Jika benar demikian, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan terus menurun. Kapolda Maluku harus turun tangan langsung dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan,” ujarnya.

Rizky menegaskan, tidak boleh ada anggota Polri yang kebal hukum. Setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengecam keras dugaan keterlibatan Bripka Irvan dalam skandal sianida dan ilegal oil. Kapolda Maluku jangan diam. Ini soal integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.(red)

Berita Terkait

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Berita Terbaru