Infomalukunews.com, Ambonm,–Anggota DPRD Maluku dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alhidayat Wajo, menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Penyampain itu dilontarkan Alhidayat saat melakukan audensi, bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (16/06/2025).
Pasalnya, ia menilai operasi pertambangan di Kei Besar yang dilakukan pihak PT Batu Licin, tidak resmi atau tidak memilik ijin operasi.
“Kami fraksi PDIP melalui ketua Fraksi menyatakan tolak, operasi pertambangan PT Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar saat ini, dimana penolakan ini memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 pasal 35,” tegasnya.
Dijelaskan Wadjo, dimana undang-undang itu mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur larangan bagi setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Larangan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya. Serta budaya masyarakat adat yang ada di pulau tersebut,” jelasnya.
Olehnya itu lanjutnya, dirinya meminta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada pemerintah daerah untuk menghentikan sementara dengan tidak ada batas waktunya aktivisatas operasional PT Batu Licin yang ada di Kei Besar.
“Kami minta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemda untuk pemberhentian sementara dan tanpa batas waktu,” pungkas politisi dapil Maluku Tengah itu.
Senada dengan itu, ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, juga dengan tegas menolak operasi PT Batu Licin di Kepulauan Kei Besar.
“Kami DPRD Maluku dari Fraksi PDIP serta Fraksi gabungan dengan ini menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku yang melakukan operasi pertambangan ditanah Kei,” tegas ketua DPRD Maluku Benhur Watubun. (IM-06).






