Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Kasar SBT di Vonis 5 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 5 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon-Terdakwa tindak pidana koupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun angggaran 2020-2022 divonis lima tahun penjara.

Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Desa Negeri Air Kasar, atas nama terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shriver, didampingi Agustina Lamabelawa, dan Agus Hairullah, masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (05/05/2025).

Sebelum dijatuhi hukuman, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa,

Usman Rahman Ali Daeng Parany selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Wilson dalam amar putusannya.

Selain pidana badan dan uang denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 508.283.288, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim

Mengenai hasil Pembacaan Putusan persidangan tersebut, Baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, hal senada juga disampaikan JPU bahwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa dalam pengelolan ADD/DD, selama menjabat dinilai fiktif, bahkan perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 508.283.288. (IM-06).

Berita Terkait

Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026
Sahertian Dukung Pemkot Ambon Utamakan Edukasi, Sanksi Denda Sampah Jadi Opsi Terakhir
Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara
Terkuak! BPK Temukan Belanja BBM Tak Sesuai, Kendaraan Ketua TP-PKK SBB Masuk Daftar Temuan
Kapolda Maluku dan Kakanwil Imigrasi Perkuat Sinergi Jaga Gerbang Timur Indonesia, Awasi Orang Asing hingga Kawal PSN Blok Masela
Peringati Hari Kebaya Nasional, Lisa Wattimena: Tanamkan Cinta Budaya pada Anak Sejak Dini
Pemuda Muhammadiyah Siap Buka Posko Perjuangan Rakyat, Desak Keadilan Pengelolaan SDA Maluku
Polda Maluku Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 19:36 WIT

Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026

Monday, 27 July 2026 - 19:27 WIT

Sahertian Dukung Pemkot Ambon Utamakan Edukasi, Sanksi Denda Sampah Jadi Opsi Terakhir

Monday, 27 July 2026 - 19:23 WIT

Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara

Monday, 27 July 2026 - 17:31 WIT

Terkuak! BPK Temukan Belanja BBM Tak Sesuai, Kendaraan Ketua TP-PKK SBB Masuk Daftar Temuan

Monday, 27 July 2026 - 17:00 WIT

Kapolda Maluku dan Kakanwil Imigrasi Perkuat Sinergi Jaga Gerbang Timur Indonesia, Awasi Orang Asing hingga Kawal PSN Blok Masela

Berita Terbaru

Daerah

Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara

Monday, 27 Jul 2026 - 19:23 WIT