Polres Aru Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kapus Kabalsiang Benjuring Yang Dilaporkan dr.Milka Margaret

- Publisher

Wednesday, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Kepulauan Aru, berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan pasal 263 KUHPidana, yang dilaporkan pelapor dr.Milka Margareta ke Polres Aru.

Laporan ini terlapornya adalah Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring, Magdalena Ilely.

Bahkan, dikabarkan terhadap penanganan kasus ini dalam waktu dekat petugas kepolisian dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru, akan menyerahkan ke Bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Angelico Timotius Sulu, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap adanya laporan pengaduan tentang dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan, yang dilaporkan dr. Milka Margareta, Polres Aru sifatnya tetap menindaklanjuti.

“Pada prinsipnya kita akan tindaklanjuti,” tandas Kasat, singkat melalui selulernya, Rabu, (30/4)

Sementara dihubungi terpisah, pelapor dr. Milka Margareta, kepada wartawan mengaku, pihaknya akan terus mencari keadilan dalam laporan pidana yang sudah disampaikan ke Polres Aru.

Kata dr. Milka, yang merupakan salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Kabalsiang Benjuring, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru itu, pihaknya mengajukan proses hukum karena ia menerima hak-haknya terkait pembayaran jasa JKN tidak sesuai di lapangan.

“Karena saya terima hak-hak saya tidak sesuai jadi saya lapor saja ke Polres untuk proses hukum,” ungkap dr. Milka.

Wanita 32 Tahun, yang tinggal di Desa Benjuring tersebut mengaku, dalam laporan yang dimasukan itu ia melaporkan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring. Karena dia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan pegawai demi mencairkan dana JKN. Padahal faktanya dana ini tidak bisa dicairkan seperti demikian.

“Jadi beberapa waktu lalu saya ke Polres untuk lapor kasus dugaan penggelapan ini, belum sempat Polres memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) , Nah, kemarin tanggal 29 April, baru saya terima suratnya, dengan nomor STPLP/77/IV/2025/SPKT. Dalam surat ini juga terterah nomor Laporan Polisi (LP) Nomor.LP/B/85/IV/2025/SPKT/Reskrim Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, tanggal 29 April 2025,” ungkap dr. Milka.

Dengan adanya laporan resmi ini, lanjut dr. Milka, pihaknya berharap Polres Aru bersikap profesional dan mengusut laporan ini secara tuntas.

“Menurut informasi pihak kepolisian di SPKT, pengaduan itu nanti diserahkan ke bagian Reskrim dulu, kalau sudah diserahkan ke Reskrim baru ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan pihak terkait, dan saya berharap Polres Aru profesional mengusut kasus ini secara tuntas,” tandas dr. Milka.(TIM-IM)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru