Suami Istri di Vonis Bervariasi Dalam Kasus Penipuan.

- Publisher

Tuesday, 25 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Suami Istri divonis bervariasi dalam kasus perkara penipuan, terdakwa itu yakni oknum Polres aktif, Zakarias Kadmaer dan istrinya Evi Selvina Loppies.

Keduanya dihukum dalam perkara modus penipuan puluhan juta, terhadap seorang tukan bakso dikota Ambon dengan dalil bisa meloloskan anaknya menjadi Abri Negara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (25/03/25).

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada kedua terdakwa, yakni untuk terdakwa Zakaria Kadmaer selama 5 bulan penjara, sementara untuk terdakwa Selvina Loppies dihukum penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua dalam pembacaan amar putusan secara terpisah.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Terdakwa Zakarias Kadmaer menerima uang sebesar Rp. 50 juta lebih, namun telah mengembalikan sebesar Rp. 40 juta lebih.

Sementara istrinya, Evi Selvina Loppies diduga menerima uang sebesar Rp. 100 juta lebih yang diungkapkan saksi korban dalam persidangan. Namun, hal itu terdakwa membantahnya.

Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, terdakwa Zakaria Kadmaer dan JPU menyatakan menerima. Sementara istrinya Evi Selvina Loppies menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan para terdakwa berlangsung dalam bulan Maret 2022. Bertempat di rumah saksi Tri Mujiati di Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kedua telah diproses setelah menipu seorang pedagang bakso di Kota Ambon, yakni Tri Mujiati untuk meluluskan anaknya dengan serangkaian kebohongan.

Bahkan menggunakan dalih kenalan Kapolda hingga orang nomor satu di Provinsi Maluku. Hal tersebut disampaikan saksi korban yakni Tri Mujiati saat sidang.

Dirinya mengaku telah ditipu ratusan juta dari kedua pasangan tersebut, dengan total jumlah yang berbeda. Mulai dari penyerahan langsung hingga transaksi antar bank. (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru