Kejati Maluku Terima Usulan Pemberhentian Penuntut Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Publisher

Thursday, 20 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, pada hari ini Kamis (20/03/2025).

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, didampingi Kasi Pidum Reinaldo Sampe, beserta Staf, mengajukan permohonan tersebut bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penghentian penuntutan dalam Perkara 351 atas nama Tersangka “RT” alias Iwan, yang terjadi di Desa Wakarleli – MOA Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pasalnya, kasus ini yang menjadi perhatian Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk dilakukan penghentian penuntutan yakni tersangka “RT” alias Iwan melakukan pemukulan kepada Korban “PAKT” alias Patra dikarenakan tersangka mengira bahwa korban yang telah melakukan pemukulan terhadap adiknya.

Namun, setelah diselidiki ternyata tersangka salah orang dan akhirnya merasa menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

Dalam perkara ini, Tersangka “RT” alias Iwan disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan anak korban merasakan nyeri, bengkak berwarna kemerahan di punggung dan dan luka lecet di kedua siku akibat kekerasan benda tumpul.

Hal itu, sehingga anak korban sulit beraktifitas seperti biasanya untuk sementara waktu. Atas perbuatan tersebut, kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan.

Namun, berdasarkan upaya perdamaian dalam bentuk Mediasi yang dilakukan Tim RJ Kejari Maluku Barat Daya pada tanggal 11 Maret 2025, di Desa Wakarleli – MOA Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan melibatkan pihak – pihak terkait dan berhasil memperoleh kesepakatan yakni yakni pihak anak korban “PAKT” alias Patra telah memaafkan perbuatan tersangka “RT” alias IWAN dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa ada persyaratan.

Lebih lanjut dalam pengajuannya, Tim RJ memastikan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya telah memenuhi persayaratan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Berdasarkan persyaratan yang diajukan Kejari MBD, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif. (IM-06)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru