9
Infomalukunews.com,Ambon–Lientji M Latul alias Leni,tersangka kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah,harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Senin, (17/3).
Penahanan terhadap tersangka yang juga adalah Ketua Angkatan Muda Daerah Pulau-Pulau Lease, Klasis Pulau Pulau Lease, ini dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, setelah menerima berkas perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua, yang menangani perkara ini sejak awal.
“Iya jadi benar, tersangka Lientji M Latul alias Leni, yang terjerat kasus penganiayaan sebagaimana melanggar pasal 351 ayat (1), sudah kita tahan. Penahanan itu dilakukan setelah menerima barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Polsek Saparua ke JPU Cabjari Ambon di Saparua. Proses tahap II berlangsung secara serimonial di kantor Kejari Ambon, kawasan Belakang Soya, Kota Ambon, dan tersangka juga kepada penuntut umum sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara yang bersangkutan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan demi kepentingan sidang,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawad, dalam press release yang diterima media ini, Selasa, (18/3).
Diketahui, tindakan pidana yang dilakukan tersangka Lientji M Latul alias Leni, berawal pada Rabu,8 Januari 2025 di Puskesmas Saparua. Saat itu dalam posisi apel pulang kantor. Diduga ada penyampaian korban yang menyinggung perasaan tersangka saat apel, sehingga pada saat itu tersangka meminta ijin keluar dari barisan apel lalu memasuki salah satu ruang di kantor tersebut.
“Setelah selesai apel, korban memasuki ruang loket untuk mengambil tas miliknya. Tidak tahu mengapa,tiba-tiba, tersangka datang dari arah belakang langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali. Saat itu korban berusaha menghindar, namun tersangka terus mengikuti korban lalu menjambak rambut korban. Beruntung ada rekan-rekan kerja yang datang melerai aksi tersangka,” ungkap suami korban,RS, dalam laporan polisi (LP) yang dikantongi media ini.
Menurut RS, akibat dari perbuatan tersangka, korban atau istrinya mengalami rasa pusing dan nyeri bagian belakang kepala, dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Saparua. Karena tidak terima atas tindakan tersangka, ia pemilih melaporkan kasus ini di Mapolsek Saparua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku(IM-03)






