Dua Terdakwa Korupsi di Maluku Tengah Divonis 1 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 4 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Majelis Hakim Pangadilan Negeri Ambon, menghukum dua terdakwa korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) selama 1 Tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni, H. Waridin selaku Ketua kelompok Tani Harapan Maju dan Ahmad Riyadi selaku bendahara, mereka divonis Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa 04/03/25.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Azer Jongker Orno, yang mana menuntut keduanya dengan pidana yakni 1,6 Tahun Penjara.

Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan, kedua terdakwa menyakinkan bersalah, diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Mengadili kedua terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun, subsider 3 bulan, bahkan, kedua terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” pungkasnya.

Diketahui, Kedua terdakwa didakwakan melakukan manipulasi terhadap bahan bangunan yang digunakan dalam proyek, yang dibiayai melalui dana bantuan pembangunan DAM Parit, pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.327.000.000.-.

Proyek yang mengacu pada swakelola ini, seharusnya mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Kelompok Tani Harapan Maju.

Namun, pembelanjaan bahan matrial dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati, sehingga menyebabkan penyalagunaan dana yang merugikan negara. (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru