Infomalukunews.com,Ambon–Praktisi hukum di Maluku serta kuasa hukum masyarakat Liang, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), M.R Tuharea, meminta kepada tim auditor Inspektorat Maluku Tengah agar transparan dan mempercepat audit investigasi laporan dugaan penyimpangan ADD dan DD Negeri Liang.
Pasalnya, pasca laporan ini secara resmi dilaporkan masyarakat Negeri ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Kejaksaan Negeri Ambon, Ditreskrimsus Polda Maluku, serta Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, kini tim auditor Inspektorat langsung melakukan audit investigasi di lapangan.
“Kita harap tim auditor Inspektorat Malteng transparan dan percepat langkah audit ini, sebab sesuai informasi yang kami terima, permintaan audit ini sudah dilakukan oleh penyidik dari Kejari Ambon, dan kini prosesnya sudah berjalan (Audit investigas),” ungkap Tuharea, kepada Media ini, Kamis, (20/2).
Sementara terpisah, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay, mengungkapkan, saat ini laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat Liang terkait ADD dan DD saat ini telah ditangani tim penyidik Polresta Ambon.
“Terkait laporan ADD dan DD Liang itu sementara kami tangani dan periksa saksi, namun pelapor melaporkan juga hal ini ke kejaksaan dan hasil koordinasi sementara dengan Inspektorat benar bahwa kejaksaan Negeri Ambon sedang melakukan permintaan penghitungan kerugian negara terkait ADD Liang , namun penyidik kita dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, hasil koordinasi seperti apa baru nanti ditindaklanjuti. Karena memang jika saja Kejaksaan sudah ambil langkah pemeriksaan berarti kepolisian tidak boleh lagi lakukan pemeriksaan dengan kasus yang sama,” tandas Luhukay.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Pemuda Peduli Negeri Liang melalui kuasa hukumnya,R Tuharea, meminta aparat penegak hukum agar memeriksa 3 oknum yang diduga terlibat langsung dengan anggaran negeri desa tersebut. Mereka adalah Bendahara Nur Janna Lestusen, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Taslim Samual dan salah satu pegawai ASN dari kementerian Agama berinisial A.L.
Tuharea mengaku, pengelolaan ADD dan DD ini memang sangat tidak rasional, karena masyarakat tidak tahu dana ini dipakai untuk mengerjakan proyek-proyek fisik apa di dalam negeri. Lebih fatalnya lagi, dalam LPJ realisasi anggaran perjalanan dinas kades ke kantor Kecamatan Salahuttu sebesar Rp.58 juta, ditambah lagi dengan uang Rp.421 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu kita mohon APH segera periksa oknum-oknum ini,”terangnya.(TIM-IM).






