Eksepsi Richard Louhenapessy di Tolak, Jaksa KPK: Perkara Ini Tetap Dilanjutkan

- Publisher

Friday, 14 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020, dengan terdakwa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Perulian Siahaan, masing-masing sebagai hakim anggota, Jumat (14/02/25).

Menariknya, dalam sidang tersebut Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjutak, bersikukuh surat dakwaan untuk terdakwa Richard Louhenapessy telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.

Karena itu, penuntut umum KPK meminta eksepsi yang diajukan terdakwa Richard Louhenapessy ditolak. Kemudian, menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Tim Penuntut Umum KPK itu menyebut, justru materi keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan. Bahkan, telah memasuki pokok perkara dakwaan.

Perihal eksepsi yang menyebut bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan sudah menjelaskan mengenai peran terdakwa. Yaitu, surat dakwaan nomor 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

”Oleh karena itu, dalih nota keberatan penasihat hukum terdakwa pada poin tersebut harus ditolak dan tidak patut untuk dipertimbangkan,” kata Meyer V Simanjutak, salah satu tim Penuntut Umum KPK saat membacakan tanggapan atas eksekspi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah uraikan di atas kata Simanjutak, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Richard Louhenapessy untuk seluruhnya.

“Menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah memenuhi syarat formal dan syarat materil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Richard Louhenapessy, dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Richard Louhenapessy dalam kasus ini, terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8.206,773.827.000.00, yang diperoleh dari uang hasil dugaan korupsi.

Bahkan, dari Rp 8 miliar lebih itu, sebesar Rp 7.206,773.827.000.00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan mantan Walikota Ambon, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI. (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru