Infomalukunews.com, Ambon–Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020, dengan terdakwa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Perulian Siahaan, masing-masing sebagai hakim anggota, Jumat (14/02/25).
Menariknya, dalam sidang tersebut Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjutak, bersikukuh surat dakwaan untuk terdakwa Richard Louhenapessy telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Karena itu, penuntut umum KPK meminta eksepsi yang diajukan terdakwa Richard Louhenapessy ditolak. Kemudian, menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Tim Penuntut Umum KPK itu menyebut, justru materi keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan. Bahkan, telah memasuki pokok perkara dakwaan.
Perihal eksepsi yang menyebut bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan sudah menjelaskan mengenai peran terdakwa. Yaitu, surat dakwaan nomor 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
”Oleh karena itu, dalih nota keberatan penasihat hukum terdakwa pada poin tersebut harus ditolak dan tidak patut untuk dipertimbangkan,” kata Meyer V Simanjutak, salah satu tim Penuntut Umum KPK saat membacakan tanggapan atas eksekspi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah uraikan di atas kata Simanjutak, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Richard Louhenapessy untuk seluruhnya.
“Menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah memenuhi syarat formal dan syarat materil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Richard Louhenapessy, dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Richard Louhenapessy dalam kasus ini, terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8.206,773.827.000.00, yang diperoleh dari uang hasil dugaan korupsi.
Bahkan, dari Rp 8 miliar lebih itu, sebesar Rp 7.206,773.827.000.00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan mantan Walikota Ambon, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI. (IM-06).






