Eks Kepala KPC Werinama di Vonis 3 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 12 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews,com, Ambon–Mantan kepala kantor PT. POS Indonesia, Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady alias Akil divonis 3 tahun penjara, dalam kasus korupsi penyalagunaan dana PT. Pos Indonesia, Kantor cabang pembantu Werinama, yang mana merugikan negara sebesar Rp. 398.467.680.

Vonis itu dijatuhi majelis hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/02/25).

Sebelum dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil, dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 Subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”kata hakim dalam sidang.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 398.467.680.

“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” sambung hakim.

Usai membaca putusan, terdakwa dan PH menyatakan terima sementara JPU nyatakan Pikir-pikir, sidang kemudian ditutup. (IM-06).

Berita Terkait

Tarif Ojek di Tual-Malra Naik Imbas BBM Non Subsidi, FPMM Minta Pemda Turun Tangan
Manifesto Kepemudaan Maluku Tenggara
Pangdam XV/Pattimura Sambut Kunjungan Strategis Pangkogabwilhan III, Matangkan Kesiapan Wilayah Timur
PI 10 Persen Blok Masela Jadi Sorotan, Engelina: Jangan Jadikan Migas Alat Bagi-Bagi Jabatan Politik
Pemkot Ambon dan Bank Maluku Malut Resmikan SIPD Online
HUT Kota Ambon ke-451 Pecah! Ribuan Peserta Ramaikan Amboina Colour Fun Walk 2026
Dilepas Bupati Kaidel Ribuan pendukung peserta piala dunia pawai padati jalan – jalan di kota dobo
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Lahan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:45 WIT

Tarif Ojek di Tual-Malra Naik Imbas BBM Non Subsidi, FPMM Minta Pemda Turun Tangan

Saturday, 13 June 2026 - 10:40 WIT

Manifesto Kepemudaan Maluku Tenggara

Saturday, 13 June 2026 - 09:51 WIT

Pangdam XV/Pattimura Sambut Kunjungan Strategis Pangkogabwilhan III, Matangkan Kesiapan Wilayah Timur

Saturday, 13 June 2026 - 08:34 WIT

PI 10 Persen Blok Masela Jadi Sorotan, Engelina: Jangan Jadikan Migas Alat Bagi-Bagi Jabatan Politik

Saturday, 13 June 2026 - 07:32 WIT

Pemkot Ambon dan Bank Maluku Malut Resmikan SIPD Online

Berita Terbaru

Daerah

Manifesto Kepemudaan Maluku Tenggara

Saturday, 13 Jun 2026 - 10:40 WIT

Daerah

Pemkot Ambon dan Bank Maluku Malut Resmikan SIPD Online

Saturday, 13 Jun 2026 - 07:32 WIT