Infomalukunews,com. Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi korban, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/02/25).
Nirma selaku korban dalam kesaksiannya mengaku, mendapatkan tindakan kekerasan penganiayaan secara berulang kali dari pelaku yang merupakan mantan pacarnya sendiri Alwi Rabrusun alias Ali, akibat tidak terima diputisin oleh korban.
Hal itu terungkap saat Korban (red-Nirma) dihadirkan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota lainnya hingga Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, juga turut dihadiri Ayah Nirma serta anaknya yang masih berusia 6 tahun dan juga terdakwa. Mereka dihadirkan oleh JPU, selaku pemegang perkara tersebut.
“Waktu itu terdakwa datang sudah dalam kondisi mabuk dan ketuk jendela berulang kali. Kemudian adik saya buka pintu rumah bagian depan tetapi saya tutup lagi. Kemudian dia ketuk pintu bagian belakang dan saya buka pintu,” ungkap Nirma dalam persidangan.
Nirma menjelaskan bahwa, kejadian penganiyaan terdakwa berlangsung pada 25 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 12.00 WIT, malam. Pasca hukum asmara antara keduanya telah bejalan hampir Satu Tahun lebih.
Saat itu, terdakwa yang sudah diputuskan oleh saksi korban, tiba-tiba terdakwa mendatangi rumah korban dikawasan Waiheru dalam keadaan mabuk.
Korban yang melihat terdakwa sudah berada di rumahnya, korban langsung menemui terdakwa. Keduanya langsung berbincang-bincang, terdakwa meminta saksi korban untuk kembali melanjutkan jalinan asmara mereka seperti semula, namun saksi korban menolak.
Terdakwa yang mendapatkan penolakan cintanya langsung memukul korban dibagian lengan kiri serta belakang kepala dan bahu.
“Terdakwa juga tendang saya di bagian pinggang seketika saya langsung menghindar dan lari keluar rumah dan minta pertolongan. Saya langusng merasa pusing ,” beber korban.
Ditempat yang sama, Akur yang merupakan ayah saksi korban mengakui bahwa ketika kejadian, ia sementara berada di kebun dan bermalam lantaran untuk melanjutkan menanam cengkeh diesok harinnya.
“Saat itu saya lagi di kebun, saat dengar kejadian itu saya langsung pulang kerumah dan bertanya kepada anak saya lalu anak saya cerita kejadiannya kemudian menunjukan badannya yang penuh memar, “jelas Ayah korban.
Mengetahui kejadian yang dialamai Putrinya, Ayah korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Baguala dan juga ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sementara itu, Alwi yang saat itu juga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mengakui memukul saksi korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan kepalan tangan serta menendang saksi.
“Beta ( Saya) pukul di bagian tangan 2 kali, bahu 2 kali, bagian kepala 1 kali dan tendang 1 kali dipinggang, “akui terdakwa saat ditanya JPU.
Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa selama menjalani hubungan dengan saksi korban, sempat beberapa kali melakukan tindak kekerasan kepada mantan pacarnya itu.
Usai mendengar keterangan saksi korban dan juga keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (IM-06).






