DPRD Maluku Gelar Paripurna Bahas 12 Propemperda Tahun 2025.

- Publisher

Tuesday, 11 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–DPRD Maluku menggelar rapat paripurna dalam menetapkan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penetapan tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua, Asis Sangkala serta dihadiri Pj Gubernur Maluku, Sadli le. Berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Maluku, Senin (10/02/25).

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan bahwa, hari ini DPRD Maluku akan menetapkan 12 Perda Propemperda.

“12 Perda Propemperda itu terdiri dari 5 Ranperda usulan inisiatif yakni, ranperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik, penyelenggara pengelolaan sampah di Provinsi Maluku,” ucapnya.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan Tahun jamak, ranperda penyelenggaraan kearsipan dan ranperda tentang penyelanggraan penanggulangan bencana.

Sementara, 7 ranperda lainnya yang merupakan usulan Pemprov Maluku yaitu, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku 2023-2042, rencana pembangunan jangka menengah Wilayah Provinsi Maluku 2025-2030.

“Dan penyelenggaraan ketenagakerjaan, cadangan parnga pemerintah Provinsi Maluku, perubahan atas peraturan daerah Promal nomor 6 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah, perubahan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta ranperda tentang pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum,” jelas Sangkala.

Dikatakan, wakil Ketua DPRD Maluku itu bahwa, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah daerah untuk membentuk perda.

Penyusunan Propemperda Provinsi lanjutnya, yang memuat daftar rancangan yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat di daerah.

“Karena itu Propemperda tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dan pembangunan daerah. Namun diharapkan akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun pada masa yang akan datang,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadli le, dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Provinsi Maluku mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada dewan sebagai representasi rakyat Maluku.

Dikatakan, dalam berkomitmen bersama melaksanakan fungsi legislasi guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku yang sama sama kita cintai.

“Ini juga merupakan paripurna terakhir saya sebagai PJ Gubernur menyampaikan penghargaan yang dibangun selama ini. Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan selama ini,” tandasnya (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru