INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON-Tim penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease diminta mengorek keterangan dari Bendahara Desa Liang, Nur Janna Lestusen, atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Liang, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sebab, dari tahun 2021-2024 kemarin, dana PAD Desa tidak pernah dipertanggungjawabkan. Hal ini tentu menuai polemik di tengah masyarakat Desa,dan mempertanyakan kemana saja dana-dana ini dikelola.
Kuasa hukum masyarakat Desa Liang, M Tuharea, kepada wartawan mengungkapkan, pasca laporan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Liang bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, kini penyidik lagi melirik adanya dugaan penyimpangan terhadap PAD desa Liang.
“Jadi memang karena selama ini masyarakat pertanyakan uang-uang PAD itu, sehingga mereka meminta kami bersuara ke publik, biar sama-sama publik mengawal persoalan di Desa Liang. Artinya kami membuka ruang kepada penyidik untuk memeriksa lagi kasus PAD Desa Liang. Tidak hanya laporan ADD yang kini sedang bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi beberapa hari kemarin,” ujar, Tuharea, Selasa, (11/2).
Kata dia, dugaan penyimpangan terhadap PAD Desa Liang menguat, sebab saat ini bendahara desa Liang sudah mempunyai satu buah mobil Avanza, padahal yang bersangkutan masih berstatus honorer. Bahkan suaminya pun tidak bekerja.
“Memang dugaan ke situ kuat (korupsi), makanya masyarakat minta agar penyidik segera periksa dana PAD itu,” imbuhnya.
Olehnya itu, tambah Tuharea, penyidik diminta agar memeriksa bendahara Desa terkait pengelolaan PAD desa tersebut.
“Karena jika hal ini terbuka terang benderang, saya pikir nanti siapa-siapa saja yang membantu bendahara pasti terungkap. Karena masalah dugaan korupsi ini tidak bisa bekerja sendiri-sendiri tapi ada lagi bantuan pihak-pihak lain,” pungkasnya.(TIM-IM)






