INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memecat Erick Tohir dari jabatan sebagai ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
Hal ini diungkapkan oleh Sadam Bugis pengurus KNPI Maluku, pada wartawan di Ambon. Selasa, 21/1/25
Sadam mengatakan bahwa Erick Tohir ketua PSSI tak layak untuk menahkodai PSSI, harus di ganti kepada tokoh-tokoh Bangsa yang lain yang tahu soal olahraga di Indonesia. Terutama terkait pengelolaan Sepak Bola Seluruh Indonesia. “Ujarnya.
Bela Negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Hal tersebut tertuang dalam (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni;
a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Kita merujuk pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 point a dan b sangat jelas. Bahwa sikap ERIK TOHIR selaku Ketua PSSI tidak mencerminkan kewajibanya sebagai warga negara dalam baik perorangan dan kelembagan tidak memiliki Rasa atau Jiwa Bela Negara dimana dapat mengambil dan membiarkan orang orang pendukung SEPARATIS atau RMS untuk menjadi orang terpenting dalam TIMNAS INDONESIA yakni Asisten Pelatih “Denny Landzat.
“Saya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memecat ERIK TOHIR karena sikapnya telah dengan jelas melanggar UUD 1945 PASAL 27 AYAT 3,”
Negara tidak boleh membiarkan hal-hal secama ini untuk merusak sistim bernegara serta harus memberikan contoh yang baik kepada semua elemen yang ada dalam NKRI.
“Dengan demikian bahwa saya Sebagai Pengurus KNPI Maluku, serta anak Veteran Indonesia pertegaskan lagi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar memecat Erick Tohir sebagai ketua PSSI. “Pungkasnya (IM-03)






