Korupsi Ratusan Juta, Wakil Direktur CV. Vayakun Hanya di Vonis 4 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 17 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon–Terdakwa mantan Wakil Direktur CV. Vayakun, Kamaluddin Rumakway di vonis 4 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur, tahun 2022.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota lainnya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/01/2025).

Terdakwa yang kapasitasnya selaku penyedia barang itu,, dihukum penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaluddin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp230. 59. 227,17.

“Apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan sejumlah barang bukti dipergunakan dalam perkara lain,” sambung Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBT yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun serta denda Rp200 juta dan uang penganti sebesar Rp, 300 juta lebih.

Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Geser, Meliyan Marantika menetapkan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024 lalu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan tersangka itu setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022 lalu.

Dimana dari sejumlah pemeriksaan Penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut. (IM-06)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru