INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,-Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrick ditangkap Pers Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubsudit Siber setelah menyebarkan ujaran kebencian di akun Tik-Tok
terhadap saudara Hendrik Lewerissa.
Patrick ditangkap dan sekaligus ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku.
Patrick yang diketahui tinggal di Negeri Lama RT 003/RW 002 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pada Senin (23/13/2024) sekira pukul 23.53 WIT.
“Patrick (pelaku) yang menyebar ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa, yang adalah calon Gubernur Maluku terpilih 27 November 2024 lalu,”
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024, yang diterima oleh media ini. Selasa, 24/12/24
Patrick telah diamankan yang diduga melakukan menyampaikan ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa Gubernur Maluku terpilih
Tersangka di sangkaan pidana
Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Barang bukti yang diamankan satu unit Henpone Samsung A52 dengan imie 35680858062110. Satu akun TikTok @patricpapi.
Setelah pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap dirinya (Patrick) dinyatakan bersalah dan langsung ditahan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. (IM-GB)






