Patrick Papilaya Ditangkap dan Ditahan, Soal Ujaran Kebencian Terhadap  Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa.

- Publisher

Tuesday, 24 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,-Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrick ditangkap Pers Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubsudit Siber setelah menyebarkan ujaran kebencian di akun Tik-Tok

terhadap saudara Hendrik Lewerissa.

Patrick ditangkap dan sekaligus ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku.

Patrick yang diketahui tinggal di Negeri Lama RT 003/RW 002 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pada Senin (23/13/2024) sekira pukul 23.53 WIT.

“Patrick (pelaku) yang menyebar ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa, yang adalah calon Gubernur Maluku terpilih 27 November 2024 lalu,”

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024, yang diterima oleh media ini. Selasa, 24/12/24

Patrick telah diamankan yang diduga melakukan menyampaikan ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa Gubernur Maluku terpilih

Tersangka di sangkaan pidana

Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Barang bukti yang diamankan satu unit Henpone Samsung A52 dengan imie 35680858062110. Satu akun TikTok @patricpapi.

Setelah pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap dirinya (Patrick) dinyatakan bersalah dan langsung ditahan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. (IM-GB)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru