Jaksa Tuntut Terdakwa Pencurian Motor Selama 2 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 16 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut terdakwa tindak pidana Pencurian, di Gadihu RT 002/RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, Martinus Letward alias Atus selama dua tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon Inggrid L Louhenapessy, pada sidang yang di pimpin majelis hakim Dedy Lean Sahusilawane, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 16/12/24.

“Menyatakan terdakwa Martinus Letward alias Atus bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan,” ucap hakim dalam persidangan

JPU menilai terdakwa dihukum lantaran bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Tunggal.

Adapun barang bukti yang dibeberkan JPU berupa, 1 unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna hitam yang memiliki stiker berwarna merah, putih dan abu-abu dan tidak memiliki plat nomor, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan STNK dengan nomor 03383127 F , 1 lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran serta 1 buah kunci motor honda beat (BB Nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada saksi korban JOFRE CHR LUHULIMA Alias ADE)

Selain itu, 1unit sepeda motor dengan merek / type honda beat warna putih dan tidak memiliki plat nomor, buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor L-01976162. ( BB Nomor 3 dan 4 dikembalikan kepada saksi korban ADINDA PUTRI HEHALATU).

Diketahui, terdakwa Martinus Letward ditangkap pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di Gadihu RT 002 RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru