INFOMALUKUNEWS, NAMLEA- Sebagaimana yang kita ketahui dugaan terhadap Ketua KPU Walit Aziz yang melakukan pencoblosan sebayak Dua Kali di TPS yang berbeda Kabupaten Buru.
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD). Rifandi Makatita Menyampai kepada Media, akan mendatangi Kantor Bawaslu untuk memberikan ketegasan dalam penanganan kasus yang melibatkan Katua KPUD Buru. Senin,16/12/2024.
“Besok kami akan mendatangi kantor Bawaslu dengan puluhan masa untuk menegaskan dan menjelaskan secara yuridis, untuk menanyakan proses penangan kasus dugaan tindak pidana pilkada yang terjadi di Kabupaten Buru saat ini terkhususnya yang dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten Buru Walit Azis”, ujarnya.
Lanjutnya, menurutnya penangananya kasus tersebut di nilai sangat lambat padahal kasus ini menyangkut hak kontitusional masyarakat Kabupaten Buru.
Bawaslu dalam hal ini merupakan secara terminologi bertindak sebagai Wasit yang seharusnya melakukan gerakan aktif dalam rangka menjaga, mengamankan kepentingan konsitusi publik untuk menyalurkan hak suara publik, yang mana mereka dibayar atau digaji dari hak pemilik suara yang turut serta dalam menyalurkan suara di pilkada.
“Problem yang terjadi ini, publik telah mengkonsumsi dugaan pelenggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, pelanggaran tersebut itu bukan pelanggaran main-maim tetapi pelanggaran asas yang menjadi jantung di dalam PKPU 18 tahun 2024, disini Bawaslu tidak paham soal hal ini , dari ketidak pemahaman mereka soal ini, kami bakal mendatangi kantor Bawaslu Besok”, tegasnya (IM-ABI/APL)






