INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti Perkara Pencuri Pembangunan Rumah Khusus (Rumsus) di Maluku tepatnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun anggaran 2016, Rabu (11/12/24)
Penyerahan Kedua pelaku Pencuri yakni inisial “AP” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan rumah khusus itu, dan tersangka berinisial “DS” selaku pihak yang meminjam perusahan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus tersebut.
Bahwa kedua tersangka “AP” dan “DS” ini, telah melakukan korupsi pada pembangunan rumah khusus di Maluku tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,8 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku.
Untuk selanjutnya Penuntut Umum Kejari Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara kedua pelaku korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Terhadap tersangka “AP” dan “DS”, dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ronee-IM)






