Jaksa Seret Dua Pelaku Korupsi 2,8 Miliar, Dana Proyek Pembangunan Rumsus di Maluku Untuk Diadili

- Publisher

Wednesday, 11 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti Perkara Pencuri Pembangunan Rumah Khusus (Rumsus) di Maluku tepatnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun anggaran 2016, Rabu (11/12/24)

Penyerahan Kedua pelaku Pencuri yakni inisial “AP” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan rumah khusus itu, dan tersangka berinisial “DS” selaku pihak yang meminjam perusahan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus tersebut.

Bahwa kedua tersangka “AP” dan “DS” ini, telah melakukan korupsi pada pembangunan rumah khusus di Maluku tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,8 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku.

Untuk selanjutnya Penuntut Umum Kejari Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara kedua pelaku korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Terhadap tersangka “AP” dan “DS”, dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ronee-IM)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru