Diduga Lakukan Money Politik, Bawaslu Proses Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah SBT

- Publisher

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Diduga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Seram Bagian Timur (SBT) berinisial BM melakukan money politik pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, 27 November 2024 lalu.

Money Politik terjadi di TPS 01 Desa Bemo, Kecamatan Werinama, Kab SBT, Maluku. Oleh karena itu pada (2/12/24), dugaan kasus money politik secara resmi telah dilaporkan oleh Usman Vanath selaku koordinator saksi dari pasangan calon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga.

Kepada Wartawan Tim Hukum Rohani Vanath dan Madja Rumatiga atas nama Anwar Kafara,SH. Abdul Gafur Rettob,SH.MH dan M.Rum Rumadutu,SH mengatakan Bawaslu Kab SBT telah menindaklanjuti laporan money politik yang disampaikan oleh Usman Vanath pada 2 Desember 2024 lalu.

“Laporan kuasa hukum pada Rabu, (4/12) kemarin dan dari media ini terima rilisnya Kamis, (5/12) pada siang hari ini”

Para saksi yang ada di tempat kejadian tersebut telah diundang oleh Bawaslu untuk klarifikasi dan penyerahan bukti.

Dari keterangan Pelapor Usman Vanath maupun saksi yang memberikan keterangan kepada Bawaslu Tim Hukum Ina Ama, Anwar Kafara,SH. Abdul Gafur Rettob,SH.MH dan M.Rum Rumadutu,SH dapat disimpulkan kalau perbuatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Bakri Mony di TPS 01 Desa Bemo merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan, merujuk pada Pasal 187A Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Dalam peraturan undang-undang termuat pasal 187A ayat (1): “setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonseia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu

Hal ini sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Kata kuasa hukum ”Pasal tersebut ini jelas memberikan sanksi bagi setiap orang yang melakukan praktek money politik dalam Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 36 bulan.

Pasal ini pula patut dijadikan sebagai dasar bagi Bawaslu/Gakumdu untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktek money politik.

Lebih lanjut dijelaskan, Dalam pasal 5 poin (n) PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan cara (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Poin ke (6) melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi, pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Ya Bakri Mony itu PNS pada Pemda Seram Bagia Timur dengan jabatanya sebagai Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah dengan demikian unsur pasal sebagaimana disebutkan diatas telah terpenuhi untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupten Seram Bagian Timur” Tutur Tim Hukum Ina Ama.

Bagi PNS yang melanggar pasal dimaksud dikenai hukuman Disiplin dengan saksi terberat yakni pemecatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 poin i, butir ke (3) dan (4). Oleh karenanya dengan berpijak pada regulasi dan peraturan yang berlaku,

Kuasa hukum menambahkan, kami yakin Bawaslu Kab SBT, dapat menuntaskan laporan yang disampaikan oleh Usman Vanath yang akan berakhir dipersidangan nantinya, dan hal ini merupakan pendidikan hukum dan politik yang baik bagi masyarakat Kab Seram Bagian Timur (SBT). (IM-GB)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru