INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,– Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon ditolak hakim Mahkamah Agung (MA). Pada 2023 lalu.
Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak BNI, setelah Kasasi yang sebelumnya ditolak MA. Bank Milik Negara ini harus berurusan dengan pihak Nasabah.
Berdasarkan rilis pemberitahuan putusan dengan nomor 735 PK/Pdt/2023, hakim menolak permohonan PK dari PT Bank BNI (persero) Cabang Ambon. Oleh karena itu pihak Bank BNI harus mengembalikan uang Nasabah tersebut.
Para Nasabah menuntut uang meliaran rupiah milik mereka harus dikembalikan oleh pihak Bank BNI Cabang Ambon, yang sementara dipimpin oleh Alex Naping.
Sementara Kepala Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping, ketika diwawancarai oleh pimpinan redaksi Infomalukunews.com 2/9/24 mengatakan terkait permasalahan ini masih berjalan dan kita menunggu putusan pengadilan. Pihak Bank BNI tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang ada Nasabah yang komplin terhadap pihak Bank BNI. Tetapi kami dari pihak bank BNI menunggu putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan persoalan ini ditangani oleh pihak Wilayah,” Ucap Alex Naping.
“Saya ini orang baru, yang baru masuk di dalam kantor Bank BNI ini. Jadi saya akan pelajari dan berkonsultasi ke pihak hukum kami untuk bisa menelaah permasalahan yang sementara berjalan ini,”
Permasalahan ini yang nantinya ditangani oleh bagian divisi hukum menanganinya. Ada sekitarah 7 nasabah yang sementara masih di proses, ada juga yang ke MA dan ada juga yang masih Peninjauan Kembali (PK)
Lanjut Alex Naping, mengatakan kelompok yang ditangani oleh Imran Laisouw, itu sudah dibayarkan. Ada sekitar 5 Nasabah yang sudah terealisasi. Sedangkan kelompok berikut itu masih ditangani oleh divisi hukum kami dalam kantor Bank BNI Cabang Ambon.
Ia pun bilang, kalau sudah ada putusan yang ikrar. Maka pihak Bank BNI berhak untuk membayar uang Nasabah tersebut sesuai ketentuan hukum.
Naping menambahkan, ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) bahwa uang-uang Nasabah itu harus dibayarkan atau dikembalikan. Memang pihak Bank BNI pernah mengajukan PK dan PK itu ditolak. Maka Bank BNI secara otomatis harus dibayarkan atau dikembalikan uang Nasabah.
Pihak Bank BNI tetap patuh terhadap aturan hukum. Hanya untuk sementara pihak Bank BNI masih menunggu putusan selanjutnya. Karena kasus ini masih diproses dan sedang berjalan.
Alex Naping menambahkan, bahwa ada sekitar 7 Nasabah yang sementara diproses oleh pihak bank BNI Cabang Ambon, untuk mengembalikan uang Nasabah tersebut.
Saya (AN) akan berkoordinasi dengan divisi hukum dalam internal kantor bank BNI untuk menindaklanjuti uang Nasabah tersebut. “Ungkap Alex Naping, Jumat, 6/9/24
Diketahui, uang milik Nasabah Edi Warman, terdapat dalam dua buah buku tabungannya, masing-masing Rp 250 dan Rp 200 juta rupiah. Semua berjumlah Rp 450 juta rupiah. “Kata Edi.
Dikatakan Edi Warman (Nasabah), mendesak pihak Bank BNI yang dipimpin oleh Alex Naping, segera membayar atau mengembalikan uang tersebut.
Edi Warman lanjutnya, mengatakan bahwa nilai uang Rp 450 juta rupiah itu bukan nilai uang kecil. Ia meminta pada kepala Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping secepatnya mengembalikan uang saya. “Harap Edi.
Pimpinan Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping, menyampaikan nanti kita dari pihak kantor akan menyelesaikan atau merealisasikan uang-uang Nasabah tersebut. “Pungkas AN. (IM-GB)






