PT BNI CABANG AMBON, TETAP KEMBALIKAN UANG NASABAH MILIK EDI WARWAN

- Publisher

Friday, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,– Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon ditolak hakim Mahkamah Agung (MA). Pada 2023 lalu.

Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak BNI, setelah Kasasi yang sebelumnya ditolak MA. Bank Milik Negara ini harus berurusan dengan pihak Nasabah.

Berdasarkan rilis pemberitahuan putusan dengan nomor 735 PK/Pdt/2023, hakim menolak permohonan PK dari PT Bank BNI (persero) Cabang Ambon. Oleh karena itu pihak Bank BNI harus mengembalikan uang Nasabah tersebut.

Para Nasabah menuntut uang meliaran rupiah milik mereka harus dikembalikan oleh pihak Bank BNI Cabang Ambon, yang sementara dipimpin oleh Alex Naping.

Sementara Kepala Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping, ketika diwawancarai oleh pimpinan redaksi Infomalukunews.com 2/9/24 mengatakan terkait permasalahan ini masih berjalan dan kita menunggu putusan pengadilan. Pihak Bank BNI tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memang ada Nasabah yang komplin terhadap pihak Bank BNI. Tetapi kami dari pihak bank BNI menunggu putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan persoalan ini ditangani oleh pihak Wilayah,” Ucap Alex Naping.

“Saya ini orang baru, yang baru masuk di dalam kantor Bank BNI ini. Jadi saya akan pelajari dan berkonsultasi ke pihak hukum kami untuk bisa menelaah permasalahan yang sementara berjalan ini,”

Permasalahan ini yang nantinya ditangani oleh bagian divisi hukum menanganinya. Ada sekitarah 7 nasabah yang sementara masih di proses, ada juga yang ke MA dan ada juga yang masih Peninjauan Kembali (PK)

Lanjut Alex Naping, mengatakan kelompok yang ditangani oleh Imran Laisouw, itu sudah dibayarkan. Ada sekitar 5 Nasabah yang sudah terealisasi. Sedangkan kelompok berikut itu masih ditangani oleh divisi hukum kami dalam kantor Bank BNI Cabang Ambon.

Ia pun bilang, kalau sudah ada putusan yang ikrar. Maka pihak Bank BNI berhak untuk membayar uang Nasabah tersebut sesuai ketentuan hukum.

Naping menambahkan, ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) bahwa uang-uang Nasabah itu harus dibayarkan atau dikembalikan. Memang pihak Bank BNI pernah mengajukan PK dan PK itu ditolak. Maka Bank BNI secara otomatis harus dibayarkan atau dikembalikan uang Nasabah.

Pihak Bank BNI tetap patuh terhadap aturan hukum. Hanya untuk sementara pihak Bank BNI masih menunggu putusan selanjutnya. Karena kasus ini masih diproses dan sedang berjalan.

Alex Naping menambahkan, bahwa ada sekitar 7 Nasabah yang sementara diproses oleh pihak bank BNI Cabang Ambon, untuk mengembalikan uang Nasabah tersebut.

Saya (AN) akan berkoordinasi dengan divisi hukum dalam internal kantor bank BNI untuk menindaklanjuti uang Nasabah tersebut. “Ungkap Alex Naping, Jumat, 6/9/24

Diketahui, uang milik Nasabah Edi Warman, terdapat dalam dua buah buku tabungannya, masing-masing Rp 250 dan Rp 200 juta rupiah. Semua berjumlah Rp 450 juta rupiah. “Kata Edi.

Dikatakan Edi Warman (Nasabah), mendesak pihak Bank BNI yang dipimpin oleh Alex Naping, segera membayar atau mengembalikan uang tersebut.

Edi Warman lanjutnya, mengatakan bahwa nilai uang Rp 450 juta rupiah itu bukan nilai uang kecil. Ia meminta pada kepala Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping secepatnya mengembalikan uang saya. “Harap Edi.

Pimpinan Bank BNI Cabang Ambon, Alex Naping, menyampaikan nanti kita dari pihak kantor akan menyelesaikan atau merealisasikan uang-uang Nasabah tersebut. “Pungkas AN. (IM-GB)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru