INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Konstitusi mengamanatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi checks and balances kekuasaan kehakiman. Namun untuk mewujudkan peradilan bersih, tidak hanya menjadi tanggung jawab KY, melainkan seluruh elemen masyarakat.
Olehnya itu, melalui Pengubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku mensosialisasikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih, karena Peradilan yang bersih akan dihormati dan dipercaya oleh publik.
Sosialisasi itu, berlangsung di pelataran rumah raja Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (30/08/2024) malam.
Edukasi tersebut dikemas dalam pertunjukan pentas seni yang digelar, dengan mengusung tema “Membaca Isi Hati Dewi Keadilan”.
Bagaimana tidak, melalui edukasi, dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri.
Pada kesempatan itu, ketua Penghubung KY Wilayah Maluku, Amirudin Latuconsina mengatakan, KY memiliki dua tugas pokok, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluruhan martabat dan pemantauan perilaku hakim, Untuk itulah pentingnya kesadaran semua pihak untuk mengawasi peradilan, bukan KY saja.
“Tapi, kehadiran KY ini belum dikenali masyarakat secara luas. Makanya penting bagi kita untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini,” kata Amirudin
Dikatakan Amir, Penghubung KY juga dapat membantu pelaksanaan tugas KY RI, diantaranya melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
Selanjutnya, melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Kami juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KY. Dan ini semua di atur dalam pasal 4 peraturan KY RI nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara kerja penghubung KY di daerah,” jelasnya
Dikatakan, KY merupakan lembaga independen yang menegakan peradilan bersih di Indonesia. Jika kemudian ada masyarakat yang berperkara di pengadilan dan mengalami kesulitan karena ulah hakim yang diduga nakal, bisa dikonsultasikan ke KY untuk ditindaklanjuti secara bersama.
“Masyarakat kadang tidak tahu kemana harus berkonsultasi jika temukan kesulitan saat berperkara di pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, KY juga telah melakukan kegiatan-kegiatan lain yang tujuannya untuk mengajak partisipasi masyarakat mewujudkan peradilan bersih.
“Untuk tema seperti ini baru pertama kali. Tapi sejatinya KY Maluku sudah terus untuk mensosialisasikan perihal peradilan bersih kepada masyarakat di Maluku,” ucapnya.
Diakhir sambutannya, Ketua Penghubung KY Maluku Amir Latuconsina mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada kepala pemerintahan, himpunan Mahasiswa Lemuda serta kelompok pentas seni Negeri Morella yang sudah membantu KY Maluku untuk kegiatan dimaksud.
Sebagaimana diketahui; Pentas seni yang digelar Penghubung KY Maluku ini menampilkan berbagai pertunjukan seni, baik itu pembacaan puisi, teater, dan lainnya. (IM-06).






