SATRESKRIM POLRESTA P. AMBON TANGKAP PELAKU YANG SETUBUHI 5 BOCAH.

- Publisher

Sunday, 25 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon;–Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF alias Abbas alias om bas terhadap lima orang anak dibawah umur.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, tindakan bejat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan 5 korban bocah dibawah umur ini terjadi diwaktu berbeda dengan TKP salah satu desa di kecamatan Baguala Kota Ambon.

Kasus ini terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu sekitar pukul 20.00 wit di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar.

“Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 wit dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar yang mana awalnya korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku,” jelas kasi Humas.

Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

“Kejadian ini dapat diketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan bahwa selain korban empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban,” beber kasi Humas.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.

“Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas kasi Humas.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru