IM-SBT,- Kepala Polisi Sektor (KAPOLSEK) Werinama, Ipda Galih Sectio Aristo, Lalai dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (MIRAS) atau Sopi di Kecamatan Werinama dan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal ini dapat di lihat ketika menjelang Hari Lebaran Idul Fitri 2022 namun pihak kepolisian tidak terjun langsung atau tidak bisa datang ke negeri-negri yang menjual Minuman keras (MIRAS) tersebut.
Sebagai contohnya adalah berjualan minuman beralkohol atau sering disebut dengan minuman keras. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-
Dag/Per/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol dikatakan bahwa apabila ingin melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan minuman beralkohol maka harus mempunyai SIUP-MB (surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol) terlebih dahulu. Dengan adanya proses yang rumit tersebut masyarakat mulai mengambil jalan tengah dan tidak memperdulikan adanya peraturan yang ada.
Hal ini dapat di lihat di berbagai negeri yang ada di Kecamatan Werinama-Siwalalat Masih banya para pemuda yang masih mengkonsumsi Minuman keras (MIRAS) di berbagai tempat di karenakan para penjual minuman keras (MIRAS) tidak ciduk oleh Pihak kepolisian.
Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang semakin marak
akan menimbulkan angka kriminal yang tinggi di lingkungan masyarakat.
Perbuatan kriminal tersebut dikarenakan orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan merasa ketergantungan dan menjadi lebih berani dari biasanya setelah mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Sehingga orang yang mengkonsumsi minuman tersebut akan melakukan
hal-hal yang dapat merugikan orang lain seperti perkelahian, pembunuhan,
kecelakaan lalu lintas, pembodohan, pengeroyokan, dan pengerusakan di berbagai tempat yang ada di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Werinama-Siwalalat”, tuturnya.( IM03)






