IM — Ambon.’ — Unit Pengumpul Zakat perpanjangan tangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat dan Baznas daerah dan di setiap tingkatan Baznas itu punya UPZ.
Baznas ini satu badan pengelolaan zakat yang di naungi lansung oleh pemerintah tapi istilahny non struktural yang di atur dalam Undang – undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat mengisyaratkan bahwa seluruh pemerintah daerah itu memberikan dukungan terhadap pengelolaan baik itu distribusian dan pendayagunaan pengumpulan tersebut adalah amanah dari setiap pemerintah daerah untuk optimalisasi penghimpunan Zakat Infaq Sadakah (ZIS) di bentuklah UPZ.
Jadi UPZ – UPZ itu ada pada semua daerah dan menjadi bagian dari Baznas daerah setempat sesuai dengan stratanya. Misalnya Baznas Provinsi kita punya UPZ ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi, sedangkan di Kabupaten/Kota, UPZ ini di tingkat Kabupaten/Kota dan penyaluranya ke Baznas masing – masing. Misalnya di Kota Ambon membentuk UPZ di Baznas di tingkat Kabupaten/Kota saluranya ke Baznas Kota Ambon, dan masing – masing punya wilayah kerja, ujar Abdul Karim Tawaulu yang di wawancara Infomaluku.com di ruang kerjanya, Rabu(2/3).
Kata Tawaulu, Semenjak terbentuknya Baznas dan dasar hukumnya, lahir Undang – Undang Nomor 23 tahun 2011 kemudian OPD di berikan tanguggjawab dan melakukan pengumpulan di wilayah kerja masing – masing.
“Sesuai dengan ketentuan Zakat berarti di dukung oleh dua hukum yaitu hukum syariah dan normatif. Pengelolaan zakat hukum syariah sesuai dengan Al-quran sedangkan Al-hadis pendapat ulama. Kemudian di dukung oleh peraturan perundang -undangan”.
“Biasa di tagline Baznas yaitu tiga aman, Aman Syari, Aman Regulasi dan aman NKRI”.
Aman Syari itu syariahnya, Aman Regulasi Undang – Undang, dan Aman NKRI adalah sumber – sumber zakat di manfaatkan untuk kepentingan umat bangsa dan negara, tidak di pergunakan untuk kepentingan-kepentingan dalam tanda kutip radikalisasi, terorisme dan sebagainya.
Keterlibatan dan tanggungjawab dari UPZ juga demikian, dalam menyalurkan UPZ ke Baznas. Biasa dalam pengelolaan kalau UPZ mereka punya data mustahiq dan bisa menyalurkan data mustahiq ke Baznas kemudian Baznas bisa membagikan sebagian data mustahiq mereka.
Untuk penyaluran dari UPZ ke Baznas itu per reguler (perbulan) karena ketentuanya zakat profesi atau zakat ratib itu tidak ada haul, biasanya pertanian waktu saat panen dan mengeluarkan zakatnya.
Zakat penghasilan juga begitu, gaji per bulan di tambah penghasilan di kumpulkan dan di setorkan ke Baznas per bulan dan itu setiap reguler dan setiap ruting di istor kepada Baznas zakat infaq dan sadakah.
Kata Tawaulu, Yang di kumpulkan UPZ itu bukan saja gaji ASN tetapi penghasilan, seperti gaji, honorer, insentif lain dan di kumpulkan jadi satu dan di bagikan sesuai dengan 2,5%, dengan ketentuan ketika gaji di tambah dengan insentif lain itu suda sesuai nishab atau takaran kewajiban zakat.
Berapa nisahabnya, dan di maluku masih pakai ketentuan lama yakni nisab sahbah mengambungkan
dengan nisab pertanian dan emas dan nisabnya di ketika panen dengan takaranya 2,5 % mengekuti gram emas, dan di tarik lagi satu sahaba di gabungkan kedua tersebut sehingga total penghasilan 5.240.000 dia suda bisa mengeluarkan zakatnya 2,5%dari penghasilan tersebut.
“Kalau penghasilan di bawa itu dia tidak di wajibkan jakat tetapi hanya infaq saja. Selama ini penyaluran dari UPZ lebih banyak infaq ketimbang zakat, karena zakat itu hanya presentasinya sedikit karena mereka punya penghasilan di OPD itu masih di bawah rata – rata 5 jutaan, kecuali yang punya eselon, misalnya eselon IV dan III pendapatannya di atas dan mereka wajib zakat. Pungkasnya”, ujarnya.





