Infomalukunews,com. SBT–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kajari SBT), menuntut tujuh terdakwa tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur bervariasi.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Vicky Gusti Perdana, dan Fauzan Machmud, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Jumat. (14/03/25), tujuh orang terdakwa itu dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
JPU dalam perkara ini menyatakan 7 terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Terhadap Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa BT, Terdakwa MAT, Terdakwa AO dan Terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 2 Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidair Pidana Kurungan selama 1 Bulan,” ucap JPU
Sementara itu, terhadap Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 5 Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair Pidana Kurungan selama 3 Bulan.
Adapum barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dijadwalkan Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa,” tandas JPU. (IM-06)