7 Terdakwa Perusakan Hutan di SBT Dituntut Bervariasi

- Publisher

Friday, 14 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews,com. SBT–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kajari SBT), menuntut tujuh terdakwa tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur bervariasi.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Vicky Gusti Perdana, dan Fauzan Machmud, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Jumat. (14/03/25), tujuh orang terdakwa itu dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

JPU dalam perkara ini menyatakan 7 terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Terhadap Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa BT, Terdakwa MAT, Terdakwa AO dan Terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 2 Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidair Pidana Kurungan selama 1 Bulan,” ucap JPU

Sementara itu, terhadap Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 5 Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair Pidana Kurungan selama 3 Bulan.

Adapum barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Dijadwalkan Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa,” tandas JPU. (IM-06)

Berita Terkait

Reses Wakil Ketua DPRD Buru Jaidun Sa’anun Tampung Enam Poin Aspirasi Masyarakat 
Forkapelinda Soroti Kerja Sama Unpatti dengan PT Global Emas Bupolo, Desak Evaluasi dan Transparansi
Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 12 July 2026 - 21:21 WIT

Reses Wakil Ketua DPRD Buru Jaidun Sa’anun Tampung Enam Poin Aspirasi Masyarakat 

Sunday, 12 July 2026 - 21:16 WIT

Forkapelinda Soroti Kerja Sama Unpatti dengan PT Global Emas Bupolo, Desak Evaluasi dan Transparansi

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Berita Terbaru