7 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Buru

- Publisher

Sunday, 22 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Namlea, Sejak bertugas di Markas Polisi Resort (Mapolres) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada bulan Juni tahun 2022 hingga Januari tahun 2023, Kami dari satuan Narkoba telah menciduk 7 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram.

Dari 7 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram itu, pada pertengahan tahun 2022 telah menangkap 4 pelaku, sementara awal januari tahun 2023 juga, menangkap 3 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram tersebut, demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Buru, AKP Wahidin Sapsuha.

Hasil wawancara dengan Kasat Narkoba itu, usai menggelar temu wicara Jumat Curhat bersama pemuka tokoh Agama, Adat, tokoh Masyarakat, Pemuda dan Insan Pers berlangsung di Rumah Kopi Cak Dar, jalan Filar Utama, juga telah menghadirkan pihak Kepolisian dintaranya, Wakapolres, Kompol Ruben Sihombing,S.I.K mewakili Kapolres Buru.

Selain hadir Wakapolres juga, hadir Kabag OPS, AKP Uspril Puruembun, SH,MH, Kasat Narkoba AKP Wahidin Sapsuha, Kasatpol Air, Ipda Jefri Manuhua, Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S, Jamaludin, Babinkamtibmas Namlea, Bripka Hamsa Umagapi serta turut hadir TNI AD, Babinsa Desa Namlea Kodim 1506, Pelda Samsudin.

Dijelaskan Kasat Narkoba, sementara ini 7 pelaku pengedar dan konsumsi barang haram itu sudah diamankan pihak Kepolisian Buru, dimana 4 pelaku yang sudah didekam dalam penjara pertengahan tahun 2022 itu dantaranya, Dua orang pelaku sedang menjalani rehabilitasi, yang Satu tinggal sidang, sedangkan yang satu lagi sementara penyerahkan dokumen P.21 ke pihak Kejaksaan” Ucap Perwira Muda.

Sedangkan 3 pelaku yang Kami tangkap di tahun ini/2023 sudah kami masukan di dalam penjra/ Trali Besi, guna memudahkan pihak Kepolisian Polres Buru melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, olehnya itu Kasat Narkoba berharap kepada lapiasan masyarakat Pulau Buru, bila sayang anak dan istri (Keluarga) hindarilah barang haram/ Narkoba, karena Narkoba membawa malapetaka dan merusak organ tubuh.(AK).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru