INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Maluku 2024
Tiga bakal paslon yang dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan itu yakni pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, Murad Ismail-Michael-Wattimena dan Jeffry Apolly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan telah rampung melakukan penelitian berkas administrasi syarat pencalonan tiga bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku
Hasilnya dokumen pencalonan ketiga bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat
“Status akhir semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Almudatsir Zain Sangadji kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024)
Almudatsir menjelaskan hasil penelitian dokumen pencalonan tiga bakal paslon telah dituangkan dalam berita acara
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU Maluku langsung melakukan rapat pleno penetapan atas dokumen syarat pencalonan tiga paslon tersebut
Adapun pleno penetapan hasil dokumen pencalonan ketiga paslon pada, Jumat (13/2/2024)
“Sesuai jadwal pleno penetapan sudah dilakukan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara penetapan, nanti akan disampaikan hasilnya kepada pasangan calon,” ujarnya.
Menurut Almudatsir saat penelitian awal dilakukan dokumen pencalonan tiga bakal paslon yang diajukan belum memenuhi syarat
Dokumen yang diteliti pada masa penelitian awal, yakni dokumen calon yang diserahkan pada saat pendaftaran yakni sejak 27-29 Agustus 2024
Selanjutnya KPU melakukan penelitian dari 29 Agustus – 4 September 2024
Hasil penelitian awal dokumen calon yang belum benar disampaikan kepada bakal paslon untuk diperbaiki dalam masa perbaikan dari tanggal 6-8 September 2024
Kemudian dokumen perbaikan tersebut diteliti kembali dari tanggal sejak 6-14 September 2024
Setelah itu sesuai jadwal hasilnya disampaikan dan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat
Adapun pemberitahuan dan pengumuman hasil penilaian berkas pencalonan dilakukan tanggal 13-14 September
“Karena sudah selesai penelitian, sehingga kita pleno-kan dan kita umumkan di tanggal 13 September. Hasilnya ketiga bakal paslon memenuhi syarat,” katanya.
Almudatsir menambahkan hasil penelitian dokumen pencalonan ketiga paslon juga telah resmi diumumkan di laman dan media sosial KPU Maluku.
Selanjutnya KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pengumuman hasil penelitian dokumen tiga bakal paslon tersebut selama 3 hari, yakni dari tanggal 15-18 September
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke KPU Maluku. (IM-GB)






