Yongki di Hukum 2 Tahun Penjara, Gegara Curi Sapi.

- Publisher

Friday, 14 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Yongki F. D. Wattimena terdakwa pencurian dua ekor hewan ternak jenis sapi, di vonis selama 2 tahun penjar, vonis itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 Tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Wilson Sriver didamping dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (14/02/25).

Sebelum dijatuhi hukuman penjara, majelis Hakim dalam perkara ini meyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama, mengambil suatu barang berupa 2 ekor sapi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, sebagaimana diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tendang pencurian hewan ternak.

“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun penjara, terdakwa tetap di tahan dan membayar uang pengganti Rp 5000 rupiah,” kata Hakim dalam persidangan.

Terdakwa yang didampingi dua Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya di kawasan Kampung Siwang, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada 7 November 2024 lalu, bersama 2 rekannya.

Kedua rekannya tersebut yakni Karel Hukom dan Johanis Wattimena alias Kobar, untuk terdakwa Kobar telah diputuskan hakim selama 2 tahun terlebih dahulu, sedangkan terdakwa Karel belum diputuskan masa hukumannya. (IM-06).

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru