Yongki di Hukum 2 Tahun Penjara, Gegara Curi Sapi.

- Publisher

Friday, 14 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Yongki F. D. Wattimena terdakwa pencurian dua ekor hewan ternak jenis sapi, di vonis selama 2 tahun penjar, vonis itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 Tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Wilson Sriver didamping dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (14/02/25).

Sebelum dijatuhi hukuman penjara, majelis Hakim dalam perkara ini meyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama, mengambil suatu barang berupa 2 ekor sapi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, sebagaimana diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tendang pencurian hewan ternak.

“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun penjara, terdakwa tetap di tahan dan membayar uang pengganti Rp 5000 rupiah,” kata Hakim dalam persidangan.

Terdakwa yang didampingi dua Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya di kawasan Kampung Siwang, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada 7 November 2024 lalu, bersama 2 rekannya.

Kedua rekannya tersebut yakni Karel Hukom dan Johanis Wattimena alias Kobar, untuk terdakwa Kobar telah diputuskan hakim selama 2 tahun terlebih dahulu, sedangkan terdakwa Karel belum diputuskan masa hukumannya. (IM-06).

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT