Yacob di Tuntut 2 Tahun Penjara Akibat Pukul Korban Hingga Luka Berat.

- Publisher

Tuesday, 4 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob Dituntut dua tahun Penjara, akibat pukul korban dengan kayu hingga alami luka berat, Korban tersebut yakni Sandy Ahmad Talahatu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Peuntut Umum (JPU), Benfrid C.M.Foeh dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadian Negeri (PN) Ambon, Selasa 04/03/25.

JPU dalam perkara ini megatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan ” luka berat”. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 buah parang bergagang kayu, dengan panjang sekitar 55 CM dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.00 Wit, di Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial
Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga
Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang
Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos
Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:43 WIT

Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga

Tuesday, 19 May 2026 - 22:40 WIT

Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang

Tuesday, 19 May 2026 - 22:36 WIT

Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT