Tuntutan Jaksa Kabur, PH Desak Hakim Putus Bebas Raja Rohomoni

- Publisher

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,–Ambon – Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu, Penasehat Hukum terdakwa M. Daud Sangadji memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Ambon agar membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan PH terdakwa galian C yang terjerat dalam tindak pidana korupsi, yakni Perkara Pidana Nomor : 247/Pid.Sus-LH/2024/PN Amb tersebut saat membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024).

“Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan dari segala tuntutan mengembalikan seluruh berkas perkara dalam perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Dijelaskan,terdapat kontradiksi/pertentangan dalam dalil antara Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan sehingga menyebabkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan menjadi kabur (obscuur lible)

“Memohon Kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Dijelaskan, guna memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, Nota Pembelaan/Pledoi inipun tidaklah bermaksud untuk mencari kesalahan dari dakwaan rekan JPU ataupun menyanggah secara apriori materi ataupun formal dakwaan dan tuntutan yang dibuat, disusun dan telah dibacakan oleh rekan JPU.

Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo serta rekan JPU terkait dengan terjadinya kontradiksi dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan rekan JPU.

“Mengenai penyebutkan Locus delicti (Tempat Kejadian Perkara), Objektum Litis dan tempus delicti yang menjadi titik sentral duduknya perbuataan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa M. Daud Sangadji (Raja Negeri Rohomoni)

Memperhatikan pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu Syarat Formil (Pasal  143 ayat (2) huruf a.

Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditanda tangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa.

Syarat Materil (Pasal 143 ayat (2) huruf b merupakan suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;

“Patut dipahami dalam menyusun Surat Dakwaan, karena Surat Dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bahwa atas dasar itu, setelah membaca dan mempelajari secara cermat Surat Dakwaan dan Surat tuntutan dari rekan JPU.

Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan rekan JPU masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-undang karena adanya kontradiksi baik dari segi formil maupun dari segi materilnya.

Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut karena menimbulkan kerugikan bagi Terdakwa dalam melakukan pembelaan;

“Selanjutnya Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP secara tegas memyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil, menyebabkan Surat Dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dikonstruksikan dalam surat dakwaan tersebut,” bebarnya.

Bahwa frasa “cermat, jelas dan lengkap” dalam Menyusun Format Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan terkandung makna bahwa : Kecermatan dan ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku, serta tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengkibatkan batalnya surat dakwaan dan Surat Tuntutan.(IM-03)

Berita Terkait

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ
Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.
Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso
DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.
Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.
Gubernur Terpilih Diminta Evaluasi Pihak PD Panca Karya -Diduga Gelapkan Dana Uang Daerah
Merajut Persatuan Dalam Bingkai Kemalukuan Sebagai Spirit Pela Gandong
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 16:51 WIT

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 January 2025 - 09:52 WIT

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 January 2025 - 09:50 WIT

Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso

Tuesday, 14 January 2025 - 09:47 WIT

DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.

Monday, 13 January 2025 - 18:47 WIT

Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.

Berita Terbaru

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 Jan 2025 - 16:51 WIT

Daerah

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 Jan 2025 - 09:52 WIT