9
INFOMALUKUNEWS.COM,SBB,- Akibat Dari Informasi yang disampaikan oleh salah satu honorer PUPR SBB yang mengaku kalau gaji mereka belum dibayarkan, Heti Titawano, salah Satu Pegawai Pegawai PUPR SBB, di bidang Kepegawaian menuntut untuk membeberkan nama sumber tersebut yang berujung dengan Aksi Kekerasan dan tindakan semena – mena terhadap Wartawan di Kabupaten Seram Bagian Barat.(11/09/2024).
Aksi kekerasan serta tindakan semena – mena ini terjadi kepada wartawan Media Infomalukunews.com, serta Wartawan Nasional TV One saat melakukan tugas jurnalistik di Bekas Kantor PUPR SBB terjadi, yang mana Heti Titawano menuntut serta memaksa agar Wartawan TV. One untuk mengungkap siapa tenaga honorer yang telah memberikan informasi terkait keterlambatan pembayaran gaji Honorer, dirinya menuduh bahwa Honorer tersebut adalah dalang atau propokator yang selalu membocorkan informasi kepada Wartawan setiap kali ada masalah di Dinas PUPR SBB.
“Kasih tau siapa yang lapor, apa – apa Sedikit lapor, apa – apa sedikit lapor, kasih tau siapa dia, atau naik ke kantor lalu kasih tunjuk dia itu siapa”. Teriak Titawano dengan suara keras.
Bahkan terjadi adu mulut Dengan kedua Wartawan yang datang untuk meliput Persoalan tersebut, bukan itu saja Titawano mendorong dan memukul Handphone Wartawan Media Infomalukunews.com saat mengambil gambar sebagai bukti dokumentasi saat melakukan tugas jurnalistik sehingga Handphone Tersebut mengalami kerusakan pada layarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers huruf (D) yaitu Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
Dan (E) memperjuangkan keadilan dan Kebenaran.
Maka atas dasar ketentuan UU inilah, Wartawan berkewajiban untuk untuk melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku terkait Hak Tenaga Honorer PUPR SBB yang belum di bayarkan.
Maka Sesuai Dengan Pasal 4 ayat 1.2 dan 3 yang Berbunyi ;
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Maka berdasarkan pasal UU tentang Pers inilah, Wartawan tidak dapat di batasi atau dihalangi untuk melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan UU apalagi sampai mengalami tindakan semena – mena serta kekerasan.
Sebab apabila terjadi hal ini, maka pelaku akan dikenai dengan Pasal 18 ayat 1, yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila terbukti.
Saat mendengar Persoalan yang terjadi di lingkungan Kantor Bekas Dinas PUPR SBB, Pj. Bupati SBB, DR. Achmad Jais Elly memanggil Wartawan Media Infomalukunews.com untuk meminta keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, setelah mendengar dan menerima bukti – bukti terkait Masalah dimaksut bupati berjanji untuk menuntaskan gaji honorer serta menindak tergas Pelaku Kekerasan dan tindakan semena – mena terhadap wartawan.( IM.KR).







