Tersangka Premanisme di Bogor Ditangkap di Ambon

- Publisher

Monday, 26 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Ambon- Seorang Preman di Bogor, Jawa Barat, Imran Thalib Kabakoran alias ITK, ditangkap personel gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dan Polsek Gunung Putri Polres Bogor.

ITK yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme oleh Polsek Gunung Putri Polres Bogor ini diringkus di atas KM. Labobar yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, kota Ambon, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 22.45 WIT.

Pria berusia 40 tahun ini ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme setelah beraksi di PT. Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri,KabupatenBogor.

Sebelum proses penangkapan terhadap warga Jalan Anyer VIII Nomor 40, RT 008/RW 002 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Kota, Jakarta Pusat, tersebut, telah dilakukan koordinasi antara Polres Bogor, Polsek Gunung Putri, dengan Polresta Ambon dan Polsek KPYS. Dari hasil koordinasi diketahui buronan ini kabur menuju Ambon dengan menumpangi KM Labobar.

Proses penangkapan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelum penangkapan, tim melakukan apel gabungan di halaman Polsek KPYS Ambon.

Hadir dalam apel itu Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra, KBO Sat Narkoba Polresta Ambon IPDA Aditya Rahmanda, Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor AKP Aulia Robby Kartika Putra, didampingi Panit Reskrim dan anggota.

Setelah apel, tim gabungan yang terbagi dalam 3 kelompok kemudian bergerak menuju dermaga Pelabuhan Yos Sudarso. Saat kapal milik Pelni ini bersandar, tim kemudian bersiaga sambil mencari tersangka di atas kapal. Sebelumnya, Kapolsek KPYS berkoordinasi dengan mualim I KM Labobar agar para penumpang tidak diturunkan dulu dari atas kapal untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka.

“KM Labobar sandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon pukul 22.35 WIT, sehingga personil gabungan langsung gerak cepat untuk naik ke atas kapal melakukan pecarian. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan menunjukan Surat Perintah penangkapan dengan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay.

Tersangka saat ditangkap berada pada dek 5, tepatnya di depan ruang informasi. Ia kemudian diamankan menuju Polsek KPYS untuk dilakukan pemeriksaan.

Berhasil dibekuk, pada Minggu (25/5/2025) pukul 00.39 WIT Tersangka Imran Thalib Kabakoran dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Dia selanjutnya diserahkan kepada Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

Buronan kasus premanisme ini diketahui melakukan aksinya di PT. Tirta Murni Pratama pada Jumat (16/5/2025). “Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.(TIM-IM)

Berita Terkait

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Berita Terbaru