Terbukti Bersalah Mabuk Ditempat Piket Dan Membuat Gaduh Dilingkungan Warga,  Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Diminta Berikan Sanksi Berat Terhadap Oknum Brimob Berinisial AD 

- Publisher

Wednesday, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon- salah satu oknum satuan Polisi Brimob Polda Maluku inisial AD, membuat gaduh memblokir jalan masuk warga di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon

Mirisnya, saat itu AD diduga sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi saat mau melakukan piket di Pos Brimob dan saat itu juga sudah dilaporkan oleh warga setempat pada (25/05/24) lalu.

Akibat ulahnya itu, Kepala Bidang Propam Polda Maluku Indera Gunawan, S.K., menilai AD melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Sabtu (19/10/24).9

“Terhadap saudarah Bripka, Arfandi Difinubun jabatan ba satbrimob Polda Maluku terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri dan telah dilimpahkan kesatuan Brimob Polda Maluku untuk proses pelanggaran disiplin anggota Polri,” ucapnya.

Sementara itu, MM salah satu warga setempat meminta Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Dostan Matheus Siregar agar berikan sangsi tegas kepada bawahannnya.

“Saya meminta dengan tegas Komandan Satuan Brimob agar memberikan saksi yang berat terhadap anak buahnya karna telah mencoreng nama baik Polri, mabuk di tempat piket dan lingkungan,” ungkapnya.

Menurutnya, oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) diwilayah setempat.

“Kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24 dan sudah mendapat sangsi, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi,” cetus MM

Dikatakan MM, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Kepala satuan Brimob polda maluku Kombes Pol Dostan Metheus sirigar saat dihubungi media ini  melalui pesan whatsapp jumat (1/11/24  mengatakan ” baik akan kami dalami terkait keluhan bpk tadi termaksih” cetusnya” (IM-03)

Berita Terkait

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu
Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda
Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  
Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar
Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.
Para Paslon Pilbup SBT Diharapkan Legowo Terima Hasil Real Count KPU SBT
Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni STIA ALASKA Ambon 2024
Pleno Rekapitulasi Suara Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di KPUD SBT Ricuh.
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 8 December 2024 - 22:34 WIT

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu

Sunday, 8 December 2024 - 22:24 WIT

Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda

Sunday, 8 December 2024 - 14:08 WIT

Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  

Sunday, 8 December 2024 - 13:45 WIT

Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar

Sunday, 8 December 2024 - 08:08 WIT

Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.

Berita Terbaru