Teki-Teki Kematian “Teteka” Diungkap Polisi

- Publisher

Saturday, 8 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Ambon–Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menerangkan bahwa Pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Senin 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena Kecelakaan Lalu-lintas tersebut, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah 15 orang, Serta hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, dimana hasilnya keluar tiga hari setelah Pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” terang Kapolres.

Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa para tersangka Terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, Alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam. “5 orang Tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, Para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), Namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.

Mengakhiri pernyataannya, Orang Nomor satu di Mapolres SBB ini menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua Pihak yang berperan aktif dalam menjaga Situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif. “Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara. disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres.(IM-03)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial
Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga
Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang
Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos
Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:43 WIT

Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga

Tuesday, 19 May 2026 - 22:40 WIT

Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang

Tuesday, 19 May 2026 - 22:36 WIT

Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT