Infomalukunews.com.Ambon–Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/03/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Bonni Alim Hidayat itu masih beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi internal perusahaan daerah dihadirkan, yakni Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi Rovina Kelitadan, staf holding PT Tanimbar Energi Maria Safsafubun, serta Manager Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri Jacob Lamera. Namun ketiganya memberikan keterangan secara daring dan tidak hadir langsung di ruang sidang.
Ketidakhadiran saksi secara langsung dipicu persoalan pembiayaan perjalanan. Salah satu saksi, Rovina Kelitadan, mengaku diminta menanggung sendiri biaya keberangkatan ke Ambon oleh penuntut umum.
“Biaya ditanggung pribadi. Saya mohon maaf dan saya agak keberatan karena biaya sendiri. Saya siap memberikan informasi, tapi saya tidak cukup untuk membayar,” ujarnya dalam persidangan.
Selain itu, jalannya sidang juga beberapa kali terganggu akibat koneksi internet yang tidak stabil saat pemeriksaan saksi melalui Zoom dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KKT.
Kondisi tersebut memicu keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Kornelis Serin. Ia menilai gangguan jaringan justru terjadi saat pihaknya mengajukan pertanyaan kepada saksi sehingga berpotensi menghambat hak pembelaan terdakwa.
“Kita paksa untuk melanjutkan saja majelis. Kalau di Kornelis Serin suara putus-putus,” ujarnya dalam persidangan.
Keberatan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dalam jalannya persidangan.
Kejanggalan lain juga muncul dari perbedaan keterangan saksi dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen BAP disebutkan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun di persidangan, Rovina menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejari KKT di sebuah kafe di Ambon.
“Pemeriksaan dilakukan di Ambon di Excelso,” ungkapnya.
Perbedaan antara isi dokumen BAP dan keterangan saksi tersebut kemudian dicatat majelis hakim sebagai bagian dari fakta persidangan.
Tim advokat terdakwa juga menyoroti jadwal pemeriksaan ahli pada tahap penyelidikan. Dalam dokumen BAP disebutkan ahli Dr Prija Djatmika diperiksa pada 24 November 2025 di Kota Malang oleh tim penyidik Kejari KKT dengan 51 pertanyaan.
Namun pada tanggal yang sama, menurut advokat terdakwa, penyidik yang sama juga memeriksa ahli lain, yakni Dr Donna Okthalia Setiyabudi di Manado.
“Bagaimana bisa ini Manado dan Malang begitu jauh. Jarak dari Surabaya dan Malang saja sudah jauh, apalagi beda provinsi,” kata Kornelis.
Pihak advokat kemudian meminta agar kedua ahli dihadirkan langsung di persidangan untuk dilakukan konfrontasi guna memperjelas keterangan yang tertuang dalam BAP.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menetapkan tiga terdakwa yakni Petrus Fatlolon yang menjabat Bupati Maluku Tenggara Barat periode 2017–2022 (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar), Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023, serta Karel F.G.B. Lusnarnera yang menjabat Direktur Keuangan pada periode yang sama.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025. (IM-06).






