Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Ini Divonis 20 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Alfred Browny Titalessy, dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Putusan ini lebih berat dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 18 tahun

Alfred merupakan terdakwa pencabulan dan setubuhi terhadap dua anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, senin (03/11/2025).

Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim juga mengatakan, perbuatan terdakwa tidak ditemukan hal yang meringakan hanya yang memberatkan saja.

“Mengadili terdakwa Alfred Browny Titalessy dengan pidana penjara selama 20 Tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan waktu yang ditentukan.

“Wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa Alfred Browny Titalessy merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diamankan oleh Ditreskrimum Polda Maluku, disalah satu kamar penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Jumat (25/4/2025) lalu.

Dalam kondisi tangan terborgol plastik, AT kemudian digiring ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminulla. (IM-06).

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru