Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 16 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa persetubuhan anak dibawah umur hingga melahirkan, Abdul Rahman Wailussy alis Man, selama 12 Tahun Penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 13 Tahun.

Hukuman pemjara itu dibacakan langsung Hakim Ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Abdul Rahman Wailussy alis Man dengan pidana selama 12 tahun penjara,” kata Hakim.

Selain pidan badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, Subsider 3 Bulan kurungan.

“Terdakwa dibebankan denda Rp100 juta, rupiah. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kuruangan,” lanjut Hakim.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 1 buah kaos pendek warnah abu-abu dan satu buah celana pendek dirampas untuk dimusnakan.

Diketahui, terdakwa Abdul Ramhan Wailussy alias pak Man, melancarkan aksinya berlangsung di Negeri Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabaupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun 2025. (IM-06)

Berita Terkait

Pemkot Gelar Kick Off Meeting Program Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik 
Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 21:04 WIT

Pemkot Gelar Kick Off Meeting Program Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik 

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Berita Terbaru