Infomaukunews.com,Ambon — DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (30/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Dalam sambutannya, Benhur Watubun mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda Perubahan APBD sebelum DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku mengambil keputusan terhadap perubahan anggaran tahun berjalan.
Menurutnya, Ranperda Perubahan APBD Maluku Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Wakil Gubernur untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Pembahasan kemudian dilakukan Badan Anggaran DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup substansi perubahan anggaran serta berbagai kesepakatan yang dicapai antara DPRD dan pemerintah daerah.
Watubun menjelaskan, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebelum DPRD dan pemerintah daerah mengambil keputusan bersama.
“Namun, sebelum kita tiba pada pengambilan keputusan, sesuai ketentuan, penyampaian keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan gubernur, dalam rapat paripurna didahului dengan laporan Badan Anggaran,” ujar Watubun.
Ia kemudian meminta Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada forum paripurna sebagai bahan bagi anggota DPRD sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama.
Laporan Banggar tersebut memuat proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, hasil kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah, serta sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.
Watubun menegaskan, seluruh proses pembahasan hingga pengambilan keputusan harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib DPRD.
“Pelaksanaan setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib DPRD,” tandasnya.
Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan tahapan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum tersebut, sembilan fraksi DPRD Provinsi Maluku menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan sembilan fraksi tersebut menandai berakhirnya tahapan pembahasan di tingkat DPRD dan menjadi bagian penting dalam proses penetapan Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.(IM-03)







