Satgas Ops Pekat Salawaku Polda Maluku Gelar Penertiban Parkiran Liar, Tiga Pelaku Pungli Diamankan

- Publisher

Saturday, 10 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,Ambon- Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi Salawaku Tahun 2025 terus dilakukan oleh personel gabungan Polda Maluku.

Kali ini, tim Satgas Ops Pekat Salawaku melakukan penertiban parkiran liar kendaraan roda 2 di ruas jalan Jenderal Sudirman, dan di depan Dian Pertiwi, jalan Dr. J. Leimena, Kota Ambon, Kamis malam (8/5/2025).

Pada operasi tersebut, tim satgas juga mengamankan tiga pelaku pungli yang menarik upah pada parkiran liar itu. Mereka diantaranya berinisial YS (27), DA (20) dan HL (21). Ketiganya diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli pada parkiran liar tersebut.

“Tadi malam tim Satgas Ops Pekat kembali mengamankan tiga pelaku pungli. Mereka yaitu berinisial YS yang diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp26.000, DA dengan uang sebesar Rp21.000 dan HL dengan uang sebesar Rp38.000,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Jumat (9/5/2025).

Setelah diamankan, ketiga pelaku pungli ini kemudian digelandang menuju Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Ketiganya kemudian diberikan pembinaan, agar ke depan perbuatan tersebut tidak diulang.

Kombes Areis mengaku ketiga pungli tesebut juga telah berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran serupa yang ditandai dengan penandatangan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Setelah diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, ketiga pelaku kemudian dipulangkan. Apabila ke depan mereka masih melakukan perbuatan itu maka kita akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban parkiran liar yang dilaksanakan selaras dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 tentang penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.

Kedua ruas jalan yang ditertibkan sering terjadi penumpukan kendaraan roda 2 sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.

Selain penertiban parkiran liar, personel Satgas Ops Pekat juga membubarkan perjudian yang ditemukan dimainkan sejumlah anak muda di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

“Personel juga menemukan sejumlah anak muda yang sedang main judi. Anggota langsung mengambil tindakan untuk membubarkan dan memberikan pembinaan serta tindakan fisik, sehingga diharapkan menjadi efek jera dan tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” tegasnya.

Polda Maluku menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar atau pungli dan perjudian karena dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila terjadi permasalahan, segera dilaporkan kepada aparat keamanan terdekat,” ajak Kombes Areis.(IM-03)

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT