Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda MS Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku

- Publisher

Sunday, 22 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, polda maluku– Penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses. Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Lobby Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas.

Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT