Polres Tual Berhasil Ungkap Kematian Pemuda Ngadi, Enam Tersangka Diringkus

- Publisher

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual secara cepat berhasil mengungkap kasus kematian NB, yang ditemukan di Persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya di dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Rabu (8/10/2025).

Korban NB tewas karena diduga mengalami tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa seakan-akan korban meregang nyawa akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Para tersangka membuat sebuah skenario kematian korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas,” ungkap Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, melalui keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Berkat keahlian tim penyidik yang merasa ada kejanggalan atas kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, kasus ini pun diselidiki secara intens.

Tim penyidik bekerja maraton mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku sebagai saksi.

Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr. K., M.Si, maka kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keenam terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Para tersangka membuat sebuah skenario kematian Korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas, dengan merekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.

Para Tersangka melakukan rekayasa kematian Korban, dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di TKP. “Pelaku yang lain membawa Korban dan meletakannya di Gazebo yang ada di dekat TKP,” jelasnya.

Tim penyidik menetapkan keenam Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penahan terhadap mereka.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 ke-1 Jo pasal 221 KUHPidana. Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan turut serta melakukan kejahatan dan tindakan menghalang-halangi proses hukum,” ungkapnya.

Kapolres Tual mengungkapkan, keenam di rumah tahanan Polres Tual. “Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat dan responsif dari Sat Reskrim Polres Tual. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Ngadi dan Polsek Dullah Utara atas kerja sama secara profesional serta transparan dalam setiap proses penyidikan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tual juga menghimbau kepada keluarga korban dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang sudah aman dan kondusif di Kota Tual.(IM-03)

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru