Polres Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ridool ke JPU

- Publisher

Friday, 15 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, POLDAMALUKU– Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (bb) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DL (58), Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan MRT (45), Kaur Keuangan Tahun 2015-2018. Mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Penyerahan kedua tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu, 13 Agustus 2025. Ini dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21oleh JPU berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B – 994 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, dan Nomor : B – 995 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, Tanggal 11 Agustus 2025.

Pelimpahan Berkas Perkara Nomor : BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor : BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, tanggal 15 September 2024 di Kejati Maluku, diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania, S.H, M.H, selaku JPU.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, berharap kasus ini dapat segera disidangkan sehingga bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. “Ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Riffaat dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp54.026.000. Di mana, tersangka DL pada 2017 menyalahgunakan anggaran sebesar Rp21.278.000. Sedangkan tersangka MRT sebesar Rp 21.278.000. Pada 2018 tersangka MRT juga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp11.470.000, sehingga totalnya Rp32.748.000.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(IM-03)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru