Polisi Kawal Ketat Putusan Kasus Galian C, Daud Sangadji di PN Ambon.

- Publisher

Friday, 13 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa M, Daud Sangadji, selama 2 tahun penjara, pada kasus proyek Pertambangan Galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pantauan media ini di ruang sidang sebelum dimulainya persidangan, terlihat sejumlah massa dari terdakwa M. Daud Sangadji memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Ambon, guna menanti hasil putusan dari Majelis Hakim. Bahkan, terlihat juga puluhan aparat kepolisian mengawal ketat jalannya sidang putusan kasus proyek Pertambangan Galian C ilegal di Negeri Rohomoni itu.

Majelis hakim pada sidang tersebut menilai terdakwa M, Daud Sangadji, yang merupakan Raja di Negeri Rohomoni itu, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yakni melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Orpha Marthina yang didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlansgung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat 13/12/24.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa Uang tunai Rp.25.000.000, 1 unit alat berat komatsu hydraulic excavator  PC200-7 warna kuning milik Sdr. M. Daud Sangaji, 1 rangkap fotocopy BPKB atas nama pemilik M. Daud Sangaji untuk kendaraan, 1 unit mobil dumptruck Toyota Dina 125 HT Warna Biru dengan nomor polisi DE 8553 AA, digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein.

Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan JPU, Senia Pentury yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pistos Noya mendengarkan putusan hakim langsung menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai persidangan, rombongan Terdakwa M. Daud Sangadji yang dikawal ketat Anggota Kepolisian langsung bergegas keluar meninggalkan ruang persidangan dengan tertib. (IM-06)

Berita Terkait

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Sunday, 20 September 2026 - 19:03 WIT

Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru