INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa M, Daud Sangadji, selama 2 tahun penjara, pada kasus proyek Pertambangan Galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pantauan media ini di ruang sidang sebelum dimulainya persidangan, terlihat sejumlah massa dari terdakwa M. Daud Sangadji memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Ambon, guna menanti hasil putusan dari Majelis Hakim. Bahkan, terlihat juga puluhan aparat kepolisian mengawal ketat jalannya sidang putusan kasus proyek Pertambangan Galian C ilegal di Negeri Rohomoni itu.
Majelis hakim pada sidang tersebut menilai terdakwa M, Daud Sangadji, yang merupakan Raja di Negeri Rohomoni itu, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yakni melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Orpha Marthina yang didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlansgung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat 13/12/24.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa Uang tunai Rp.25.000.000, 1 unit alat berat komatsu hydraulic excavator PC200-7 warna kuning milik Sdr. M. Daud Sangaji, 1 rangkap fotocopy BPKB atas nama pemilik M. Daud Sangaji untuk kendaraan, 1 unit mobil dumptruck Toyota Dina 125 HT Warna Biru dengan nomor polisi DE 8553 AA, digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein.
Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan JPU, Senia Pentury yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pistos Noya mendengarkan putusan hakim langsung menyatakan sikap pikir-pikir.
Usai persidangan, rombongan Terdakwa M. Daud Sangadji yang dikawal ketat Anggota Kepolisian langsung bergegas keluar meninggalkan ruang persidangan dengan tertib. (IM-06)







