Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Ambon

- Publisher

Friday, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,

Poldamaluku- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan empat pelaku narkoba di kota Ambon pada Selasa dan Rabu (8-9/4/2025).

Mereka yang telah diamankan di rutan Polda Maluku berinisial JU (42) alias Opi dan MPS alias Ayot serta ADCH alias Cahyo (22) dan FDPS alias Ojan (22).

Opi dan Ayot ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa 1 paket ganja beserta uang tunai Rp100 ribu. Mereka diamankan di kawasan Mardika. Sementara Cahyo dan Ojan diciduk bersama barang bukti 2 paket sinte di kawasan Aster.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Kamis (10/4/2025).

Kombes Areis mengungkapkan, Tersangka Opi ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan Ayot pada Selasa (8/4/2025) malam. Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket ganja yang dikemas dengan plastik clem bening. Narkotika golongan 1 ini ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan.

“Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp100.000 dari Tersangka Opi,” katanya.

Berhasil mengamankan Ayot, tim opsnal kemudian bergerak meringkus Opi pada esok harinya Rabu (9/4/2025). Tim kemudian menyita barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan ganja.

Terpisah, pada Selasa (8/4/2025) siang, tim opsnal kembali menangkap Cahyo dan Ojan. Keduanya diamankan bersama narkotika jenis sinte.

Penangkapan berawal saat tim mengamankan Ojan dengan 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih. Setelah dikembangkan, tim penyidik kembali menciduk Cahyo sebagai orang yang menjual sinte kepada Ojan.

“Ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo. Tersangka membenarkan telah menjual kepada Ojan,” jelasnya.

Keempat tersangka telah diamankan. Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial
Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga
Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang
Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos
Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:43 WIT

Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga

Tuesday, 19 May 2026 - 22:40 WIT

Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang

Tuesday, 19 May 2026 - 22:36 WIT

Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT