Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Ambon

- Publisher

Friday, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,

Poldamaluku- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan empat pelaku narkoba di kota Ambon pada Selasa dan Rabu (8-9/4/2025).

Mereka yang telah diamankan di rutan Polda Maluku berinisial JU (42) alias Opi dan MPS alias Ayot serta ADCH alias Cahyo (22) dan FDPS alias Ojan (22).

Opi dan Ayot ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa 1 paket ganja beserta uang tunai Rp100 ribu. Mereka diamankan di kawasan Mardika. Sementara Cahyo dan Ojan diciduk bersama barang bukti 2 paket sinte di kawasan Aster.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Kamis (10/4/2025).

Kombes Areis mengungkapkan, Tersangka Opi ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan Ayot pada Selasa (8/4/2025) malam. Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket ganja yang dikemas dengan plastik clem bening. Narkotika golongan 1 ini ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan.

“Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp100.000 dari Tersangka Opi,” katanya.

Berhasil mengamankan Ayot, tim opsnal kemudian bergerak meringkus Opi pada esok harinya Rabu (9/4/2025). Tim kemudian menyita barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan ganja.

Terpisah, pada Selasa (8/4/2025) siang, tim opsnal kembali menangkap Cahyo dan Ojan. Keduanya diamankan bersama narkotika jenis sinte.

Penangkapan berawal saat tim mengamankan Ojan dengan 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih. Setelah dikembangkan, tim penyidik kembali menciduk Cahyo sebagai orang yang menjual sinte kepada Ojan.

“Ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo. Tersangka membenarkan telah menjual kepada Ojan,” jelasnya.

Keempat tersangka telah diamankan. Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Berita Terbaru