Polda Maluku Gencar Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

- Publisher

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,polda maluku – Untuk meningkatkan pemahaman anggota khususnya dalam penegakan hukum, Kepolisian Daerah Maluku gencar melaksanakan sosialisasi terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan medio 2 Januari 2026.

Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si, saat memimpin sosialisasi di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (26/1/2026), mengaku kegiatan ini penting sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru ini merupakan bentuk perhatian dan atensi dari Bapak Kapolda Maluku agar seluruh personel Polda Maluku wajib mempelajari dan memahami aturan hukum yang berlaku saat ini,” ungkap Kombes Aris.

Dalam pemaparannya, Kombes Aris menjelaskan sejumlah perubahan Pasal yang terdapat dalam KUHP. Salah satu contoh yang disampaikan adalah perubahan pengaturan mengenai tindak pidana pencurian. Pada KUHP lama, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sementara dalam KUHP baru pengaturannya beralih ke Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Adapun perubahan utama dalam pengaturan tindak pidana pencurian pada KUHP baru, kata Kombes Aris, antara lain pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 476, pencurian ringan yang diatur dalam Pasal 478, serta pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 479.

“Kami berharap seluruh personel Polda Maluku dapat memahami secara menyeluruh perubahan regulasi hukum pidana guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.(IM-03)

Berita Terkait

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Berita Terbaru